Polisi Tangkap RR (30) Ancam Karyawati Hamil dengan Pisau, Motif Tuntut Hak Cuti

Polisi Tangkap RR (30) Ancam Karyawati Hamil dengan Pisau, Motif Tuntut Hak Cuti

RR, Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (foto. batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Seorang pria berinisial RR (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah mengancam seorang karyawati dengan senjata tajam di kantor PT PAN Nusantara Sentosa, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu, 30 Juli 2025.

Menurut keterangan polisi, tersangka masuk ke kantor perusahaan sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung mengintimidasi korban berinisial EVA, seorang staf HRD. 

Pelaku merekam aksinya dengan ponsel sambil menuntut hak cuti yang menurutnya belum dibayarkan setelah ia mengundurkan diri dari perusahaan.  

Baca juga: Motif Uang Diduga Picu Aksi Ancaman Pisau terhadap Karyawati Hamil di Lubuk Baja

"Pelaku mengeluarkan pisau dan mengacungkannya ke arah korban, menimbulkan ketakutan, terlebih korban dalam kondisi hamil," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim, Iptu Noval Adimas Ardianto, Kamis, 31 Juli 2025.

Korban berusaha meredakan situasi sambil merekam kejadian tersebut. Seorang rekan kerja, Sumitro, turut membantu menenangkan pelaku sebelum korban melaporkan insiden tersebut kepada atasan dan polisi.  

Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, dipimpin Iptu Noval, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Jembatan Tiban Kampung, Sekupang, sekitar pukul 16.00 WIB.  

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat interogasi," jelas Iptu Noval.  

RR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  

Baca juga: Karyawati Hamil Diancam Pisau di Tempat Kerja, Pelaku Buron Polisi

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 bilah pisau stainless  
  • 1 helm krem  
  • 1 jaket biru dongker merk FILA  
  • 1 unit iPhone  
  • 1 flashdisk berisi rekaman CCTV dan video kejadian  

"Penyidikan masih berlangsung. Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah," tegas Iptu Noval.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :