Tragedi Mic Cafe Marbun: Denny Tewas Ditikam Gegara Berebut Karaoke
Korban saat akan diangkat oleh saksi menuju rumah sakit Elisabeth. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu di Cafe Marbun, Sei Lekop.
Dalam reka ulang tersebut, diperagakan 12 adegan, termasuk momen Denny Makahinda (korban) tewas setelah ditikam sekali di dada oleh Rahmadhani di depan cafe.
Puluhan warga memadati lokasi untuk menyaksikan rekonstruksi, dengan 11 orang saksi yang turut dihadirkan. Adegan dimulai saat Rahmadhani bersama empat temannya—Mahruar, Predi Lukas, Ifan, dan Frangky—tiba di Cafe Marbun.
Saat masuk, rombongan korban sedang duduk di sofa sambil berkaraoke. Rahmadhani ingin bernyanyi, namun saat meminjam mikrofon, korban menolak. Hal ini memicu cekcok mulut di dalam cafe.
Setelah berhasil dilerai, pelaku merasa kesal dan menunggu korban keluar. Empat teman Rahmadhani sempat memanggil Denny, tetapi tak lama kemudian, pelaku menghampiri dan langsung menusuk dada korban sekali dengan pisau lipat.
Denny yang terluka parah sempat berjalan ke warung sebelah cafe sebelum terjatuh. Warga kemudian membawanya ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop, sementara pelaku kabur. Beberapa jam setelah mendapat perawatan, korban meninggal dunia.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyatakan bahwa pelaku kooperatif selama rekonstruksi. "Korban ditikam sekali pada adegan ke-10 dan sempat dilarikan ke RS Elisabeth, tetapi tidak bertahan akibat tusukan di ulu hati," ujarnya.
Rahmadhani (24), karyawan PT Marchopolo Shipyard, terancam hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana (Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP).
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Via di S Kostel: 18 Adegan Diperagakan, Kapolresta Barelang Turun Langsung
Awalnya, ia dan teman-temannya bernyanyi di Cafe Marbun. Saat ingin meminjam mikrofon dari Denny, ia ditolak. "Saya kesal karena tidak boleh pinjam mic," ujar Rahmadhani saat konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025.
Setelah menunggu korban keluar, ia mengeluarkan pisau lipat dan menusuk dada kiri Denny. Pelaku lalu kabur ke Karimun menggunakan taksi online dan kapal dari Pelabuhan Sekupang dengan sisa uang Rp200 ribu.
Namun, karena kehabisan dana, ia ditangkap di Masjid Tanjung Balai Karimun pada Selasa, 20 Mei 2025 dan dibawa ke Polres Karimun sebelum dipindahkan ke Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan bahwa motif pelaku adalah sakit hati terhadap korban. Saat ini, Rahmadhani menghadapi tuntutan pembunuhan berencana.

Komentar Via Facebook :