Residivis Bobol Kaca Mobil Diciduk di Batam-Palembang, Modus Kejar Korban dari Bank!

Residivis Bobol Kaca Mobil Diciduk di Batam-Palembang, Modus Kejar Korban dari Bank!

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin saat mengekspos ungkap kasus Pecah Kaca Mobil di Lobby Mapolresta Barelang Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, dan Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua pelaku spesialis pecah kaca mobil yang kerap meresahkan warga Batam. 

Kedua pelaku, yang merupakan residivis kasus pencurian, baru saja bebas dari penjara sebelum kembali beraksi.  

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan bahwa kedua pelaku, MT (29) dan RW (29), ditangkap di lokasi terpisah. RW ditangkap di sekitar kawasan Welcome to Batam pada Selasa, 22 Juli 2025, sementara MT berhasil diamankan di Palembang.  

Baca juga: Tampang Pelaku Penembakan di Manhatan: Polisi Tewas dalam Serangan, Istri Sedang Hamil Anak Ketiga

Menurut Zaenal, kedua pelaku telah tiga kali beraksi di Batam. Salah satu korbannya, KP (30), kehilangan tas berisi uang tunai Rp1 juta, SGD 150, serta dokumen penting setelah mobilnya dibobol di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja, pada Minggu, 20 Juli 2025.

Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa RW tidak bekerja sendirian. Rekannya, MT, ternyata telah melarikan diri ke Palembang. Tim Reskrim pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MT di kamar 711 Hotel Peninsula, Palembang, pada Minggu, 27 Juli 2025 dini hari. 

"Saat hendak melarikan diri, pelaku MT diberi tindakan tegas dengan ditembak di kaki," jelas Zaenal.  

Keduanya mengaku telah beraksi di beberapa lokasi, antara lain:  

  1. Parkiran Universitas Batam Lubuk Baja  
  2. Kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung – Korban T kehilangan uang Rp110 juta yang baru diambil dari bank Jumat, 4 Juli 2025.
  3. Masjid Baiturrahman, Sekupang – Korban AW (43) kehilangan uang Rp65 juta setelah mobilnya dibobol saat salat Senin, 21 Juli 2025.  

Baca juga: TH & RW Dibekuk di Palembang, Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Batam

Modus operandi mereka adalah mengikuti korban yang baru keluar dari bank, lalu memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi yang dimodifikasi saat korban lengah.  

Polisi menyita dua unit sepeda motor serta perhiasan emas (kalung dan gelang) senilai lebih dari Rp14 juta. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :