Waspada Penipuan Kripto! Diskominfo Batam Imbau Masyarakat Hati-hati Investasi Digital

Waspada Penipuan Kripto! Diskominfo Batam Imbau Masyarakat Hati-hati Investasi Digital

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang semakin marak.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang semakin marak. Himbauan ini dikeluarkan untuk mencegah masyarakat Batam menjadi korban penipuan investasi kripto yang tidak terdaftar secara resmi.

Menurut Rudi Panjaitan, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

Himbauan ini sejalan dengan peringatan yang telah dirilis oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (28/7/2025). Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto yang memiliki otoritas penuh dalam hal ini.

Belakangan ini, semakin banyak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui berbagai platform digital. Para penipu memanfaatkan media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi untuk menjerat korban.

Modus-modus penipuan yang umum digunakan di antaranya:

  • Janji keuntungan tetap yang tidak realistis

  • Bonus berlipat ganda yang menggiurkan

  • Iming-iming "passive income" tanpa risiko

  • Skema investasi yang terkesan mudah dan menguntungkan

Untuk menghindari jerat penipuan, Satgas PASTI memberikan panduan penting bagi masyarakat sebelum melakukan investasi aset kripto:

  1. Memastikan Legalitas Penyedia Layanan
    Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang. Saat ini terdapat 20 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar di OJK. Daftar lengkap dapat diakses di: bit.ly/penyelenggarakripto

  2. Verifikasi Aset Kripto dalam DAK
    Pastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam daftar resmi DAK.

  3. Hindari Penawaran Tidak Logis
    Waspadai skema yang menjanjikan keuntungan terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

  4. Lakukan Riset Mendalam
    Pahami risiko dan mekanisme investasi kripto secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk ikut serta.

  5. Edukasi Berkelanjutan
    Pelajari lebih lanjut melalui sumber resmi: bukusakuiakd.com

Informasi resmi mengenai aset kripto dalam DAK dapat diakses melalui tautan berikut:
Daftar Aset Kripto Resmi 16 April 2025 (PDF)

"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal, terutama yang memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak logis, diminta untuk melaporkannya kepada Sekretariat Satgas PASTI Kepri," tegas Rudi Panjaitan.

Sekretariat Satgas PASTI Kepri berkantor di Kantor OJK Provinsi Kepri dan dapat dihubungi melalui:

Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, Pemerintah Kota Batam berharap kasus penipuan investasi kripto dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari kerugian finansial yang tidak perlu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :