Waspada Penipuan Kripto! Diskominfo Batam Imbau Masyarakat Hati-hati Investasi Digital
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang semakin marak.
Batam, Batamnews – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang semakin marak. Himbauan ini dikeluarkan untuk mencegah masyarakat Batam menjadi korban penipuan investasi kripto yang tidak terdaftar secara resmi.
Menurut Rudi Panjaitan, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.
Himbauan ini sejalan dengan peringatan yang telah dirilis oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (28/7/2025). Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto yang memiliki otoritas penuh dalam hal ini.
Belakangan ini, semakin banyak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui berbagai platform digital. Para penipu memanfaatkan media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi untuk menjerat korban.
Modus-modus penipuan yang umum digunakan di antaranya:
-
Janji keuntungan tetap yang tidak realistis
-
Bonus berlipat ganda yang menggiurkan
-
Iming-iming "passive income" tanpa risiko
-
Skema investasi yang terkesan mudah dan menguntungkan
Untuk menghindari jerat penipuan, Satgas PASTI memberikan panduan penting bagi masyarakat sebelum melakukan investasi aset kripto:
-
Memastikan Legalitas Penyedia Layanan
Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang. Saat ini terdapat 20 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar di OJK. Daftar lengkap dapat diakses di: bit.ly/penyelenggarakripto -
Verifikasi Aset Kripto dalam DAK
Pastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam daftar resmi DAK. -
Hindari Penawaran Tidak Logis
Waspadai skema yang menjanjikan keuntungan terlalu tinggi dan tidak masuk akal. -
Lakukan Riset Mendalam
Pahami risiko dan mekanisme investasi kripto secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk ikut serta. -
Edukasi Berkelanjutan
Pelajari lebih lanjut melalui sumber resmi: bukusakuiakd.com
Informasi resmi mengenai aset kripto dalam DAK dapat diakses melalui tautan berikut:
Daftar Aset Kripto Resmi 16 April 2025 (PDF)
"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal, terutama yang memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak logis, diminta untuk melaporkannya kepada Sekretariat Satgas PASTI Kepri," tegas Rudi Panjaitan.
Sekretariat Satgas PASTI Kepri berkantor di Kantor OJK Provinsi Kepri dan dapat dihubungi melalui:
-
Telepon: (0778) 468996
-
Kontak OJK: 157
-
WhatsApp: 081 157 157 157
-
Email: [email protected]
-
Email Satgas: [email protected]
Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, Pemerintah Kota Batam berharap kasus penipuan investasi kripto dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari kerugian finansial yang tidak perlu.

Komentar Via Facebook :