Kasus Penipuan Kavling di Batam: Warga Jadi Korban Ganda, Pengacara Diduga Lepas Tanggung Jawab

Kasus Penipuan Kavling di Batam: Warga Jadi Korban Ganda, Pengacara Diduga Lepas Tanggung Jawab

Suherman saat menerima uang, dari warga yang menjadi korban penipuan kavling siap bangun (KSB)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ratusan warga Batam yang menjadi korban penipuan kavling siap bangun (KSB) oleh pengembang PT Era Cipta Karya Sejati kini harus menelan pil pahit dua kali. Setelah mengalami kerugian sebesar Rp5,283 miliar dari pengembang, warga juga merasa menjadi korban seorang pengacara bernama Suherman, yang mengaku sebagai pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam.

Hal ini diungkapkan oleh Heni, salah satu perwakilan warga yang turut menjadi korban. Ia menjelaskan bahwa bersama puluhan warga lainnya, mereka sempat menyewa jasa hukum Suherman dengan harapan masalah yang mereka hadapi bisa segera terselesaikan.

"Tapi bukannya kami diperjuangkan, setelah terima uang pengacara itu tidak ada kabar lagi. Ditelpon dan diajak ketemu tidak mau lagi," kata Heni menggerutu, Senin (4/8/2025) pagi.

Menurut Heni, Suherman sempat meyakinkan bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan. Hal tersebut membuat 25 warga memutuskan menggunakan jasanya. Namun setelah pembayaran dilakukan, tidak ada komunikasi lanjutan dari Suherman.

"Kalau dia profesional apa perkembangannya kabari kami selaku kliennya, ini ditelpon dan ditanya tak ada respon sama sekali," ujarnya.

Diketahui, pada April 2025, warga sepakat membayar jasa awal sebesar Rp1 juta per orang kepada Suherman, sehingga terkumpul total Rp25 juta. Selain itu, jika kasus berhasil diselesaikan, warga juga sepakat akan memberikan tambahan Rp500 ribu per kavling sebagai bentuk apresiasi.

"Uang itu semua kami serahkan bulan April 2025, lewat transfer dan juga uang tunai," katanya.

Namun hingga berita ini diturunkan, sudah lebih dari tiga bulan kasus tak kunjung selesai. Bahkan, keberadaan Suherman pun tidak diketahui oleh warga. Heni mengungkapkan bahwa Suherman sempat meminta tambahan uang dengan dalih keperluan pemasangan plang di lokasi kavling sebesar Rp1,4 juta. Padahal, menurut Heni, biaya tersebut sebelumnya sudah disepakati termasuk dalam pembayaran awal Rp25 juta.

"Terakhir dia minta lagi uang pulsa 150 ribu untuk kirim laporan dan belum lagi katanya untuk wartawan. Yang mana wartawannya juga gak tau, sampe sekarang tak ada berita dari wartawan itu," ujarnya kecewa.

Ketika dikonfirmasi oleh Batamnews.co.id, Suherman tampak enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan terkait tanggung jawabnya sebagai kuasa hukum.

"Berdasarkan Kuasa penanganan perkara itu," katanya singkat.

Namun saat kembali ditanya mengenai uang yang telah diterima dan janjinya menyelesaikan kasus dalam tiga bulan, Suherman memilih bungkam dan tidak memberikan respon lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :