TH & RW Dibekuk di Palembang, Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Batam
TH, Pelaku Pecah kaca saat ditangkap oleh Jatanras Polresta Barelang di Kamar Hotel di Kota Palembang. (foto. hasil tangkapan layar dari video yang diperoleh batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank.
Kedua tersangka, berinisial TH (residivis) dan RW, diamankan setelah beraksi di tiga lokasi berbeda di Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, melalui Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terjadi di wilayah Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang. TH berperan sebagai pelaku utama, sedangkan RW bertindak sebagai kaki tangan.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman Lansia di Bintan, Pelaku Beri Rp5 Ribu untuk Bungkam Korban!
Pelaku mengincar nasabah yang baru saja menarik uang di bank, lalu membuntuti hingga korban memarkirkan kendaraannya. Saat korban lengah, mereka memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga.
"Kami telah mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang menyasar nasabah bank. Pelaku membuntuti korban dari bank hingga lokasi parkir sebelum beraksi," jelas Kompol Debby kepada batamnews.co.id, Selasa, 29 Juli 2025.
Aksi kriminal ini mengakibatkan kerugian besar bagi korban:
- Lubuk Baja: Uang Rp1 juta, S$150, dan dokumen pribadi.
- Sagulung: Uang Rp110 juta.
- Sekupang: Uang Rp65 juta.
TH ditangkap di sebuah hotel di Palembang, sementara RW diamankan di Batam. Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan petugas.
"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas karena pelaku berusaha melarikan diri," tegas Kompol Debby.
Baca juga: Durhaka! Ayah Tiri di Anambas Cabuli Anak Tirinya Sejak Usia 9 Tahun
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit sepeda motor (Honda Vario 125 dan Scoopy),1 helm berlogo Maxim dan kalung emas (6 gram dan 3 gram) senilai total Rp14,2 juta.
Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Komentar Via Facebook :