Rekonstruksi Pembunuhan Via di S Kostel: 18 Adegan Diperagakan, Kapolresta Barelang Turun Langsung

Rekonstruksi Pembunuhan Via di S Kostel: 18 Adegan Diperagakan, Kapolresta Barelang Turun Langsung

Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Via, seorang perempuan yang ditemukan tewas di kamar 201 S Kostel, Senin (2/6/2025) lalu. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Via, seorang perempuan yang ditemukan tewas di kamar 201 S Kostel, Senin (2/6/2025) lalu. Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (31/7/2025) siang itu menghadirkan 18 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Iksan (18), di hadapan aparat penegak hukum.

Puluhan personel dari Polsek Sagulung terlihat berjaga di lokasi guna mengamankan proses rekonstruksi. Tim Inafis Polresta Barelang turut hadir untuk mendokumentasikan setiap adegan secara detail. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram serta pengacara pelaku juga menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi dimulai dari adegan saat pelaku Iksan mendatangi S Kostel menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BP 2926 US. "Modus pelaku memboking korban melalui aplikasi kencan, lalu pelaku tak membayar uang yang telah disepakati," ujar Zaenal.

Konflik bermula ketika korban menuntut pembayaran usai melayani pelaku, namun Iksan menolak membayar. Karena korban tak terima setelah melayani pelaku dan tak dibayar, sambung Zaenal, pelaku melakukan penikaman terhadap korban belasan kali hingga korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Zaenal menyebut, dari data tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan sebanyak 19 kali di sekujur tubuh. "Korban meninggal di rumah sakit, dari informasi warga itulah tim piket Reskrim mendatangi rumah sakit lalu mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga diamankan pihak kepolisian, di antaranya sebilah pisau yang digunakan pelaku, sepeda motor, dan ponsel milik pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun penjara.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kejelasan terhadap kronologi pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Sagulung tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :