Yusril Koto Berikan Surat Pernyataan Sebelum Sidang Pembacaan Sela di PN Batam
Menjelang sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Yusril Koto menyerahkan surat pernyataan yang berisi klarifikasi dan pembelaannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Surat tersebut diserahkan sebelum persidangan yang digelar pada Selasa (29/7/2025). (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews - Menjelang sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Yusril Koto menyerahkan surat pernyataan yang berisi klarifikasi dan pembelaannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Surat tersebut diserahkan sebelum persidangan yang digelar pada Selasa (29/7/2025).
Dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya, Yusril Koto menjelaskan secara detail latar belakang kasus yang menimpanya serta menegaskan posisinya sebagai warga yang aktif melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan.
Kritik Sebagai Bentuk Partisipasi
Dalam bagian pembuka suratnya, Yusril menekankan pentingnya kritik sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
"Pemimpin yang baik adalah yang tidak alergi terhadap kritik warga. Jika kritik warga tidak lagi dianggap sebagai bentuk partisipasi untuk memajukan Pemerintah Kota, jangan berharap masyarakat menjadi mitra pembangunan," tulis Yusril dalam pernyataannya.
Ia mencontohkan beberapa kritik yang pernah dilontarkannya, termasuk soal penimbunan Sungai Baloi dengan menggunakan alat berat excavator yang dinilainya tidak tepat. Yusril juga mengkritisi rencana BP Batam yang akan mengembangkan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi menjadi kawasan komersial dengan membangun kompleks perkantoran dan area bisnis.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan legalisasi cut and fill yang prosesnya berbelit-belit serta penegakan aturan yang terkesan tebang pilih. "Kedua persoalan tersebut menjadi isu besar dan vital di Kota Batam," tegasnya.
Kronologi Kasus Bermula dari Penertiban PKL
Dalam suratnya, Yusril menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya berawal dari perannya membantu Pemerintah Kota Batam dalam hal ketertiban umum. Ia menyampaikan surat permintaan izin penertiban terhadap 8 PKL yang berjualan di pasar Ruko Grand Batam Center (GBC).
Penertiban tersebut dilaksanakan pada 20 Juni 2025, pukul 09.00 hingga 11.00. Namun, konflik muncul ketika seorang ASN Satpol PP bernama Boedy tidak terima dengan penggusuran PKL ayam penyet dan dengan arogan mengumpat di kedai kopi dekat Ruko Grand BSI Blok A2 No. 6.
"Seorang ASN Satpol PP bernama Boedy, sekira pukul 12.15 WIB - satu jam setelah penggusuran selesai dilakukan, keberatan dengan arogan mengumpat sana-sini di kedai kopi, tidak terima PKL ayam penyet digusur," tulis Yusril.
Merasa Jadi Korban Rekayasa
Yusril menegaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban rekayasa dalam kasus ini. Menurutnya, ia yang seharusnya menjadi korban arogansi perilaku ASN dan penyimpangan tupoksi Satpol PP, justru dijadikan tersangka pencemaran nama baik.
Ia menjelaskan bahwa penangkapannya dilakukan oleh sekitar 20 orang polisi atas perintah Kapolresta Barelang Zainal pada 28 Juni 2025 sekira pukul 13.00.
"Diperkirakan 20 orang polisi menangkap saya di tempat usaha saya dan mengadakan konferensi pers. Pada saat itu juga di-BAP dan selesai pada pukul 10.00 malam," ungkapnya.
Laporan ke BKD SPM Tidak Ditindaklanjuti
Yusril mengaku telah melaporkan penyimpangan ASN dan tupoksi Satpol PP ke BKD SPM Pemerintah Kota Batam. Namun, menurutnya, Boedy terkesan dilindungi padahal ia adalah pendukung setia Walikota Muhammad Rudi dan Wakil Walikota Amsakar Achmad.
Harapan Terhadap Keadilan
Di bagian akhir suratnya, Yusril menyatakan harapannya agar Majelis Hakim di PN Batam dapat menilai secara objektif dan memutuskan perkara yang memenuhi rasa keadilan. Ia mengutip prinsip hidupnya:
"Harimau di hutan belum tentu buas, tapi kucing di rumah bisa galak."
Yusril menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya tetap menyuarakan aspirasi sebagai kontrol sosial masyarakat.
Sidang Tolak Eksepsi
Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena, majelis menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
"Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 156 KUHAP, keberatan tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim Wattimena saat membacakan amar putusan sela.

Komentar Via Facebook :