PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Yusril Koto, Sidang Pencemaran Nama Baik Berlanjut

PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Yusril Koto, Sidang Pencemaran Nama Baik Berlanjut

Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Yusril Koto, Selasa (29/7/2025).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Yusril Koto, Selasa (29/7/2025). Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wattimena, yang membacakan amar putusan dengan suara tegas dan penuh keyakinan.

"Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 156 KUHAP, keberatan tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim Wattimena saat membacakan putusan di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.

Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ini menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa Yusril Koto.

"Dengan demikian, perkara saudara harus tetap dilanjutkan," tegas Hakim Wattimena dalam putusannya.

Putusan tersebut menjadi penanda dimulainya tahap pembuktian dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. JPU dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat dakwaannya.

Kubu Terdakwa Siapkan Strategi Hadapi 20 Saksi dan 6 Ahli

Di luar ruang sidang, penasihat hukum Yusril Koto, Khairul, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersiap untuk menghadapi rangkaian panjang dalam sidang pembuktian, termasuk menghadapi puluhan saksi.

"Ada sekitar 20 saksi yang terkisar, termasuk ada 6 ahli kalau tidak salah," kata Khairul usai sidang.

Ia juga mengonfirmasi bahwa sidang lanjutan akan langsung memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

"Selanjutnya Selasa sidang kita pemeriksaan saksi dan Selasa sidangnya sampai pemeriksaan ahli," ungkapnya.

Meski permohonan eksepsi ditolak oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Yusril tetap yakin bahwa argumentasi mereka tidak sia-sia. Menurut Khairul, sejumlah poin dalam eksepsi tetap relevan untuk diuji lebih jauh dalam proses pemeriksaan.

"Jadi eksepsi ini masih memandang bahwa apa yang kita sampaikan keberatan sudah masuk dalam pokok perkara," jelasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :