PN Batam Klarifikasi Kekeliruan Data SIPP Soal Kasus Penyelundupan 100 iPhone XR
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan klarifikasi terkait kekeliruan penginputan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR dengan terdakwa Kendri Wahyudi.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa dalam perkara Nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, terdakwa Kendri Wahyudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Amar putusan menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Vabiannes, Sabtu (26/7/2025) siang.
Terkait barang bukti, PN Batam menegaskan bahwa 100 unit iPhone XR yang diselundupkan bukan dalam kondisi baru dan telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan bersama dua lembar boarding pass atas nama Yeyen Tumina, terdakwa lain dalam berkas terpisah.
“Kami mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Itu keliru. Data dalam e-dokumen putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Kesalahan ini terjadi karena kekeliruan penginputan di sistem SIPP, namun telah kami koreksi,” tegas Vabiannes.
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa, yakni Kendri Wahyudi sebagai otak penyelundupan dan Yeyen Tumina sebagai kurir. Namun, meski Kendri berperan lebih besar, ia justru mendapat hukuman lebih ringan dibanding Yeyen.
Kendri divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Yeyen dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Perbedaan ini, menurut Vabiannes, disebabkan penanganan perkara oleh dua majelis hakim yang berbeda.
“Majelis hakim punya independensi dan pertimbangan masing-masing. Perkara mereka memang dipisah dan tidak ditangani oleh satu majelis yang sama. Itu menjadi bagian dari mekanisme peradilan,” jelasnya.
Diketahui, modus penyelundupan ini tergolong rapi dan terencana. Pada 28 Desember 2024, Kendri memerintahkan Yeyen untuk membawa 100 unit iPhone XR melalui jalur udara. Kendri memesan tiket dan mengatur pertemuan Yeyen dengan Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Di balik toko oleh-oleh area keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Norman menyelipkan seluruh ponsel ke dalam koper Yeyen. Namun, aksi tersebut gagal setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper saat pemeriksaan akhir sebelum boarding.
Petugas akhirnya menemukan puluhan iPhone tanpa dokumen resmi dan tidak memiliki nomor IMEI terdaftar. Kedua terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti.
Komentar Via Facebook :