Kasus Jual Beli Rumah di Batam: Niat Baik Riyanah Justru Berujung Gugatan
Riyanah bersama suaminya saat ditemui Batamnews.
Batam, Batamnews – Seorang ibu rumah tangga di Batam, Riyanah, terseret ke Pengadilan Negeri Batam karena dituduh terlibat dalam jual beli rumah bermasalah. Ia digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi yang melibatkan seorang pria bernama Asep.
Riyanah mengaku niat awalnya hanya ingin membantu kakaknya membeli rumah murah untuk investasi. “Kakak waktu itu cari rumah murah, rencananya buat disewakan,” kata Riyanah di Riyanah Cafe Legenda, Batam Kota, Jumat (25/7/2025).
Riyanah mengenal Asep, tukang listrik yang menawarkan rumah murah seharga Rp150 juta di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam, pada bulan September 2024 lalu. Setelah negosiasai, mereka sepakat harga bersih Rp100 juta untuk pemilik rumah, seorang nenek bernama Miskiah. Sisanya untuk biaya administrasi, pajak, dan akta balik nama.
Namun dua hari kemudian, Asep membawa calon pembeli lain, Ely Uswatun Khasanah, yang bersedia membeli rumah itu seharga Rp250 juta. “Saya tidak tahu kalau dia mau jual lagi ke orang dan membatalkan jual beli. Dia mau jual berapa ke Ely saya juga tak tahu. Asep bilang, ‘kakak tenang aja, nanti Ely aja yang beli’. Padahal rumah itu sudah kakak bayar DP,” kata Riyanah.
Asep juga meminta izin memakai rekening Riyanah untuk transaksi, dengan alasan tidak memiliki rekening pribadi. “Uang Rp100 juta dari Ely ditransfer ke rekening saya. Separuhnya saya serahkan ke pemilik rumah, sesuai arahan Asep,” jelasnya. Riyanah mengaku hanya membantu karena sudah lama mengenal Asep. “Dia tukang listrik yang sering bantu di rumah,” tambahnya.
Riyanah juga menjelaskan, ia baru mengetahui rumah tersebut dijual ke pembeli baru dengan harga lebih tinggi, setelah muncul masalah dari pihak keluarga pemilik rumah. "Saya tidak tahu Asep menjual rumah nenek ke pembeli baru Rp 250 juta, karena Asep hanya bilang ke saya Rp 150 juta dan ketahuannya dijual Rp 250 juta setelah mediasi dengan Pak RT," ujar Riyanah.
Uang Rp 150 juta dari Ely dikirim langsung ke Asep. "Belakangan uang itu hanya diserahkan ke pemilik rumah Rp 100 juta, sisanya masih sama Asep," ujar Riyanah.
Masalah muncul saat ahli waris Miskiah menggugat ke pengadilan. Dalam gugatan bernomor AHU-0000004-AH.01.18 Tahun 2024, Miskiah disebut hanya menerima Rp100 juta. Gugatan juga menyebut perjanjian jual beli cacat hukum karena dilakukan tanpa kesadaran penuh dari Miskiah yang sudah lanjut usia.
Gugatan ini mengacu pada Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata, serta Pasal 55 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan yang mewajibkan transaksi dilakukan secara transparan.
Kasus ini juga menyeret Asep Faisal Usman (Tergugat II), Ely Uswatun Khasanah (Tergugat I), Denis (Tergugat IV), Notaris Haby Adi (Tergugat V), dan Badan Pertanahan Nasional Batam sebagai turut tergugat.
“Padahal semua ada hitam di atas putih, ada saksi, ada kuitansi. Kalau ada yang menipu justru saya yang jadi korbannya. Malah sekarang saya dituduh menipu. Sakit rasanya,” kata Riyanah.
Ia berharap pengadilan bisa memulihkan nama baiknya. “Saya benar-benar niat baik. Tapi sekarang malah difitnah. Uang sudah keluar, rumah bermasalah, nama saya tercemar,” tegasnya.
Rumah itu akhirnya berhasil dijual Asep ke Ely dengan bantuan seorang notaris Haby Adi. Belakangan jual beli itu digugat anak pemilik rumah yang merasa tidak terima. Rumah tersebut juga diketahui adalah milik saudara kandung dari Miskiah yang diwariskan kepadanya setelah pemilik rumah awal meninggal dunia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Asep, Ely, dan kuasa hukum penggugat belum memberikan keterangan resmi.

Komentar Via Facebook :