Sosok Misri, Perempuan yang Terseret Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
Misri Puspita Sari. (Foto: istimewa)
Mataram, Batamnews – Nama Misri Puspita Sari mendadak jadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB. Perempuan asal Jambi yang bekerja sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC) ini kini menjalani proses hukum bersama dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, mengungkap awal keterlibatan kliennya dalam kasus ini. Misri disebut dihubungi oleh Kompol Yogi yang mengajaknya liburan ke Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Misri saat itu berada di Bali dan menyanggupi ajakan tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.
Menurut Yan, Kompol Yogi dan Misri sudah pernah bertemu pada 2024 di Jakarta. Hubungan keduanya berlanjut lewat media sosial, hingga kembali intens saat Yogi menghubungi Misri melalui Instagram dan kemudian berkomunikasi via WhatsApp.
Misri berangkat ke Lombok menggunakan speedboat dan dijemput langsung oleh Brigadir Nurhadi di Pelabuhan Senggigi. Di dalam mobil, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra turut bergabung. Mereka lalu menjemput seorang wanita bernama Putri, yang juga seorang LC dan dipesan oleh Haris.
Rombongan kemudian menuju Pelabuhan Teluk Nare dan menyeberang ke Gili Trawangan. Misri dan Yogi menginap di Villa Tekek, sementara Haris, Nurhadi, dan Putri tinggal di hotel yang letaknya berdekatan. Malam harinya, kelima orang itu berkumpul di vila, berendam di kolam sambil mengonsumsi obat penenang jenis Riklona dan ekstasi, serta minum alkohol.
Pesta tersebut bubar menjelang malam. Haris dan Putri kembali ke hotel, sedangkan Misri, Yogi, dan Nurhadi tetap di vila. Dalam situasi itu, Misri sempat merekam video Nurhadi yang sedang berendam. Tak lama setelahnya, ia masuk ke kamar untuk membangunkan Yogi dan mandi.
Ketika keluar dan berjalan ke sekitar kolam, Misri terkejut melihat tubuh Nurhadi sudah berada di dasar kolam. Ia langsung memanggil Yogi, yang kemudian bergegas mengangkat tubuh Nurhadi dan memberikan bantuan napas buatan. Seorang dokter sempat memberi pertolongan lanjutan, namun nyawa Nurhadi tak tertolong.
Hingga kini, Direktorat Reskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka: Yogi, Haris, dan Misri. Namun, siapa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi masih menjadi teka-teki.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka mencurigakan di tubuh Nurhadi, termasuk patah tulang pada bagian lidah yang diduga akibat cekikan. Penyidik menyatakan dugaan penganiayaan masih terus didalami.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPR yang mendesak pembentukan tim independen untuk mengungkap fakta sesungguhnya di balik kematian tragis Brigadir Nurhadi.
Komentar Via Facebook :