Sidang Sengketa Kargo MT Arman 114: Penggugat Miliki Bukti Kuat Kepemilikan Kargo, Kejaksaan RI Digugat
Kuasa hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Michael Tappangan, S.H., dan pihak Kejaksaan dalam sidang gugatan di PN Batam, Kamis 24 Juli 2025 (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews – Gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan kargo minyak di kapal MT Arman 114 memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/7/2025). Gugatan dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm diajukan Concepto Screen Sal Off-Shore terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq. Kejaksaan Negeri Batam cq. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Sidang Perdana Ditunda untuk Mediasi
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik tersebut mengagendakan penunjukan hakim mediator. Menurut Hakim Tiwik, mediasi menjadi langkah wajib sebelum pemeriksaan perkara lebih lanjut.
"Sidang ditunda untuk menunjuk hakim mediator. Mediasi wajib dilakukan sebelum masuk ke pokok perkara," ujar Tiwik di ruang sidang utama PN Batam.
Riwayat Kapal MT Arman 114
Kapal MT Arman 114 berbendera Iran ini sebelumnya ditangkap pada tahun 2023 karena kedapatan membuang limbah di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam proses hukum pidana di Pengadilan Negeri Batam, nahkoda kapal Mohammed Abdel Aziz Mohamed Hatiba dinyatakan bersalah dan kapal beserta muatan minyaknya dirampas negara.
Namun Mohammed kabur sebelum divonis 7 tahun penjara beserta denda Rp n5 miliar. Statusnya masih buron hingga kini.
Sementara itu, dalam perkara perdata nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang diputus pada 2 Juni 2025 oleh Majelis Hakim diketuai Benny Yoga Dharma, kapal dan muatan minyak sebanyak 166.975,36 metrik ton justru dinyatakan milik sah Ocean Mark Shipping Inc (OMS) dan dikembalikan kepada perusahaan tersebut.
Kedua putusan ini dianggap absurd atau tidak jelas. Di satu sisi terbukti bersalah dalam kasus tindak pidananya, di sisi lain hakim PN Batam justru menyerahkan barang bukti kepada OMS. Sebuah ironi hukum.
Penggugat Klaim Kargo Bukan Milik Pengangkut
Kuasa hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Michael Tappangan, S.H., yang juga merupakan Legal Corporate dari perusahaan kapal listrik terbesar asal Turki, Karpowership Indonesia, mengatakan gugatan ini murni terkait sengketa kepemilikan kargo, bukan kapal. Ia menegaskan kliennya memiliki bukti kuat berupa tanda terima barang dan bukti charter kapal.

Michael Tappangan bersama partnernya Umar Faruk SH (Foto: Batamnews)
"Kami punya bukti kuat bahwa kargo ini bukan milik perusahaan pengangkut. Barang ini jelas milik klien kami," kata Michael.
Asal-Usul Kargo dari Iran
Michael menjelaskan kargo tersebut merupakan minyak yang dibeli dari Iran oleh pengusaha asal China, Mr. Wu, yang mendapat kuasa dari pemilik asli Mrs. Elham Mahmud. Minyak tersebut rencananya akan dikirim ke China.
Kejaksaan Jadi Tergugat karena Kuasai Barang
Menurutnya, gugatan ini hanya ditujukan kepada Kejaksaan RI karena lembaga tersebut secara faktual menguasai kargo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1072 K/Sip/1982 yang mengatur gugatan cukup diajukan kepada pihak yang secara nyata menguasai barang sengketa.
"Kami menggugat Kejaksaan karena mereka yang faktual menguasai kargo," jelas Michael.
Penggugat Nilai Putusan Pidana Tidak Tepat
Dalam perkara pidana sebelumnya, muatan MT Arman 114 dinyatakan sebagai alat tindak pidana pencemaran laut dan dirampas untuk negara. Namun, pihak Concepto Screen Sal Off-Shore menilai putusan tersebut tidak tepat, sebab kargo bersifat pasif, bukan sebagai alat kejahatan.
"Kargo ini bukan alat pidana, melainkan korban tindakan ilegal nahkoda kapal MT Arman 114 yang melakukan Ship to Ship (STS) tanpa izin dari pemilik kargo di perairan Indonesia, lalu melarikan diri dengan kondisi selang masih bergelantungan. Kargo klien kami tidak semestinya dirampas," tegas Michael.
Ia menambahkan, KUHAP mengatur barang bukti yang bukan milik pelaku harus dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah proses hukum selesai. Sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Komentar Via Facebook :