Tambang Rakyat Pasir Laut Edy Anwar Bantah Ilegal, Klaim Miliki Izin dari Dinas ESDM Kepri

Tambang Rakyat Pasir Laut Edy Anwar Bantah Ilegal, Klaim Miliki Izin dari Dinas ESDM Kepri

Patas S Rambe, Kuasa Hukum Pertambangan Rakyat Pasir Laut Edy Anwar (edo)

Nurjali

Karimun, Batamnews – Tambang Rakyat Pasir Laut Edy Anwar membantah tuduhan ilegalitas operasionalnya. Melalui kuasa hukum, Patas Sulaiman Rambe, mereka menegaskan telah memiliki izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).  

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai pengiriman pasir laut ke Batam menggunakan tongkang Ria XI dengan muatan 180 feed (setara 2.300 ton). 

Patas menegaskan bahwa pengiriman tersebut sesuai dengan izin yang berlaku, yakni kuota 50–180 feed per pengiriman.  

Menurut Patas, lokasi penambangan seluas 1 hektar telah memenuhi prosedur perizinan. Operasionalnya menggunakan empat mesin berkapasitas 25 PK dengan kuota produksi tahunan 16.380 ton.  

Baca juga: Gangguan Distribusi Bahan Pokok, Stok Menipis dan Harga Sembako di Karimun Melonjak

“Kami memiliki izin dan kuota resmi. Setiap tahun, kami diperbolehkan menambang hingga 16.380 ton,” jelasnya.  

Patas juga merujuk pada Surat Dinas ESDM Kepri Nomor T/500.10.2.3/296/DESDM/2025 tertanggal 30 April 2025, yang mencabut teguran sebelumnya dan mengizinkan kembali operasi tambang. Dokumen tersebut menyatakan:  

"Surat kami Nomor B/540/666/DESDM/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 tentang Teguran dinyatakan dicabut. Saudara dapat melakukan kegiatan penambangan sesuai Dokumen Rencana Penambangan yang telah disetujui."

Patas menegaskan bahwa operasi tambang Edy Anwar sah secara hukum dan tidak melanggar aturan. Ia juga menjelaskan bahwa pengiriman pasir laut diperbolehkan ke sejumlah wilayah, termasuk Dalam Provinsi Kepri: Karimun, Batam, Tanjungpinang, Bintan.  

Untuk Luar Provinsi, seperti Kabupaten Meranti, Riau (menggunakan kapal kayu berkapasitas 30–80 ton).  

Baca juga: Jadwal Pendistribusian Seragam Gratis untuk Pelajar Karimun, Anggaran Rp2 Miliar

Mengenai kelancaran pengiriman pasir dari Karimun ke Batam, Patas menyatakan bahwa semua dokumen pelayaran telah diverifikasi oleh Syahbandar. Selain itu, muatan juga telah diperiksa oleh Surveyor Indonesia (SI).  

“Kapal hanya berangkat setelah mendapat persetujuan Syahbandar dan hasil pemeriksaan SI. Kami juga memiliki dokumen AMDAL,” tegas Patas.  

Dengan demikian, Tambang Rakyat Pasir Laut Edy Anwar menegaskan bahwa operasinya sepenuhnya legal dan sesuai regulasi yang berlaku.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :