Tongkang Bermuatan Ribuan Ton Pasir Laut dari Tambang Rakyat dari Karimun Masuk Batam, Diduga Langgar Izin

Tongkang Bermuatan Ribuan Ton Pasir Laut dari Tambang Rakyat dari Karimun Masuk Batam, Diduga Langgar Izin

Tongkang diduga bermuatan hingga ribuan ton pasir laut saat menuju ke Pulau Batam dari Pulau Babi Karimun (Foto: Ist/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sebuah kapal tongkang bermuatan penuh pasir laut dari Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali memicu polemik. Kapal tongkang RIA XI yang ditarik tugboat TB Hikmah Bunda 13 diduga kuat melanggar ketentuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan memasok ribuan ton pasir laut ke Batam pada Jumat malam, 18 Juli 2025.

Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh seorang sumber terpercaya mendapatkan info aktivitas tambang tersebut.

“Izin yang diberikan hanya untuk pengiriman ke Selat Panjang, itupun dengan tonase kecil, maksimal 600 ton menggunakan tongkang 120 feet. Tapi ini dibawa ke Batam pakai tongkang 180 feet, muatannya lebih dari 2.000 ton,” ungkap sumber tersebut.

Izin Hanya 1 Hektar, Produksi Maksimal 10 Ribu Kubik

Berdasarkan data yang dihimpun, IPR atas nama Edy Anwar hanya mengizinkan aktivitas penambangan seluas 1 hektar dengan kapasitas produksi sekitar 10 ribu kubik per tahun. Namun, fakta di lapangan diduga jauh melebihi batas ketentuan tersebut.

“Tambang rakyat itu kuota produksi maksimal 10 ribu kubik per tahun. Ini sudah jelas pelanggaran. Mereka merasa aman karena ada bekingan,” kata sumber itu lagi.

Berdasarkan pantauan Batamnews.co.id, tongkang RIA XI pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB terpantau berada di perairan Nongsa sebelum dijadwalkan bongkar muatan di Kabil, Batam. Pergerakan kapal ini hingga ke Batam diduga lolos dengan mulus.

Edy Anwar Membantah Melanggar Izin

Pemilik izin tambang Edy Anwar, saat dihubungi meminta Batamnews.co.id menghubungi seorang pengacara. "Hubungi pengacara saya saja ya," ujar Edy kepada Batamnews.co.id, Jumat malam.

Dihubungi secara terpisah, Penasihat Hukum IPR Edy Anwar, Patas Sulaiman Rambe, menegaskan bahwa aktivitas angkut menggunakan tongkang tidak melanggar ketentuan.

“Dasar hukumnya jelas, mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No. 96 Tahun 2021, dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Semua sesuai prosedur,” kata Patas melalui pesan singkat.

Namun, ia belum memberikan penjelasan detail mengenai peruntukan pasir di Kabil Batam serta kesesuaian volume muatan dengan izin yang dimiliki. Patas juga tak mengetahui berapa jumlah muatan tongkang tersebut. 

"Tongkang 180 feet, jika untuk muatan yg bisa jawab ahlinya pak, kita memakai Surveyor Indonesia," ujarnya. 

Menurut informasi, pasir itu untuk pasokan pembangunan properti di Batam. Apabila benar, dengan kualitas pasir laut tersebut tentu saja sangat merugikan konsumen karena tidak layak untuk material bangunan.  

"Kita menjual ke orang yg beli pak, jika orang tersebut menggunakan untuk apa? Saya kurang mengetahui, yg saya dengar, mereka mengecer pasir tersebut," ujar Patas. Patas juga menjelaskan mengenai tujuan penjualan, menurutnya, bisa ke mana saja selam masih di wilayah Indonesia.  

Rekam Jejak Pelanggaran IPR Edy Anwar

1. Penambangan Ilegal Juli 2024

Edy Anwar bukan pertama kali terseret kontroversi. Pada 22 Juli 2024, IPR miliknya kembali melakukan penambangan pasir laut di perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, menggunakan tiga kapal motor:

  • KM Tekad Meranti

  • KM Cahaya Abadi 6

  • KM Pratama Jaya

Aktivitas tersebut dinilai ilegal karena Edy Anwar belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Izin Lingkungan.

“Hingga saat ini, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL, jadi secara aturan tidak boleh melakukan penambangan pasir laut,” tegas Saiful Anam, Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan PSDKP Batam, pada saat itu.

PSDKP bahkan telah mengirimkan surat pernyataan penghentian aktivitas tambang, dengan ancaman sanksi pidana jika dilanggar.

2. Ditangkap Ditpolairud Mei 2024

Sebelumnya, pada 1 Mei 2024, Direktorat Polairud Polda Kepri pernah mengamankan tiga kapal motor milik IPR Edy Anwar yang diduga melakukan penambangan pasir laut tanpa izin lengkap:

  • KM Jay Son Contriono

  • KM Uji Lestari

  • KM Pratama Jaya

Kapal-kapal itu ditangkap saat beroperasi di sekitar Pulau Babi dan digiring ke perairan Pulau Merak, Sungai Pasir. Awak kapal sempat diperiksa di Mako Satpolairud Polres Karimun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :