Pemuda Tak Pakai Helm Dihukum Hormat di Bundaran Madani, Polisi: Bukan Kami yang Perintahkan
Video seorang pemuda di hukum hormat diduga karena tidak menggunakan helm saat berkendara.
Batam, Batamnews - Sebuah kejadian viral memperlihatkan seorang pemuda dihukum melakukan hormat di tengah Bundaran Madani, Batam, karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
Insiden yang terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB itu memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
"Saya setuju dengan penertiban, tapi apakah ada aturan yang memperbolehkan hukuman seperti itu? Saya juga bingung apakah petugas itu benar-benar polisi lalu lintas atau bukan, karena terlihat seperti baru lulus pendidikan. Kadang ada pengendara lain yang tidak pakai helm justru tidak dihentikan," ujar Rizki, salah seorang pengendara di Batam, Kamis, 10 Juli 2025.
Kejadian bermula ketika seorang pemuda melintas di Bundaran Madani menggunakan sepeda motor berwarna hitam tanpa helm. Saat itu, bundaran sedang ramai karena memasuki jam sibuk sore hari.
Baca juga: Titik Terakhir Ibu Berjuang: Ketika Rumah dan Kebun Digusur Demi Proyek Rempang Eco City
Petugas yang bertugas kemudian menghentikan pemuda tersebut, membawa motornya ke tepi jalan, dan memerintahkannya untuk melakukan hormat di tengah bundaran di tengah keramaian lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Ipda Jhon, menegaskan bahwa petugas yang memberi hukuman tersebut bukan berasal dari jajaran lalu lintas.
"Itu dilakukan oleh jajaran Babinsa (Bintara Pembina Desa), bukan anggota lalu lintas," tegas Ipda Jhon kepada Batamnews.co.id, Kamis, 10 Juli 2025.
Dia menjelaskan bahwa petugas lalu lintas memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar dengan surat tilang, sementara petugas lain tidak.
"Yang bertugas di sana tidak dibekali tilang. Hanya polisi lalu lintas yang berwenang memberikan tilang," jelasnya.
Ipda Jhon mengakui bahwa metode hukuman seperti itu sebenarnya tidak diperbolehkan, meskipun tujuannya untuk memberikan efek jera.
"Sebenarnya tindakan seperti itu tidak boleh. Pimpinan kami pun tidak memperbolehkannya. Bukan anggota saya yang melaksanakan," tegasnya.
Dia menekankan bahwa tidak ada tindakan fisik dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Dari Kerja di OJK ke Tersangka: Kronologi Misri Puspita Sari dalam Kasus Pembunuhan Polisi
"Tidak ada pemukulan atau disuruh push-up. Tapi tetap saja, cara seperti itu tidak sesuai prosedur."
Ipda Jhon menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
"Di setiap persimpangan di Batam, kami berusaha membantu mengatur lalu lintas. Tapi tantangan terbesar adalah sumber daya manusia dan edukasi," ujarnya.
Dia menekankan pentingnya pendekatan edukatif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
"Ketika ada yang tidak pakai helm, apakah masyarakat merasa itu biasa saja? Polisi harus bisa mendidik agar masyarakat tertib, bukan sekadar menghukum," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :