Profil PT Desa Air Cargo Batam, Lokasi Pemusnahan Sabu Terbesar BNN yang Kini Terbakar
Video kebakaran di lokasi pemusnahan sabu.
Batam, Batamnews – Kebakaran hebat melanda PT Desa Air Cargo di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri-B3 (KPLI-B3), Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Senin (23/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Api masih berkobar hingga berita ini diturunkan, dan upaya pemadaman terus dilakukan oleh petugas.
Perusahaan ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 2 ton sabu hasil sitaan dari kapal MT Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Pemusnahan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Alun-alun Engku Putri Batam dan PT Desa Air Cargo, pada 12 Juni 2025 lalu.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Batam Terbakar, Lokasi Ini Pernah Musnahkan Sabu 2 Ton
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pemusnahan di PT Desa Air Cargo menggunakan teknologi tinggi dengan kapasitas pembakaran lebih besar.
"Kami melakukan pengawasan ketat dan memastikan proses pemusnahan sesuai SOP," tegas Marthinus saat itu.
PT Desa Air Cargo merupakan perusahaan pengelola limbah B3 yang telah beroperasi sejak 1995. Perusahaan ini memiliki sejumlah izin resmi, termasuk izin incinerator dan pengolahan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih belum diketahui. Pihak berwajib sedang melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan aktivitas pemusnahan sabu sebelumnya atau faktor teknis lainnya.
Kebakaran ini menimbulkan keprihatinan mengingat lokasi tersebut menyimpan dan mengolah limbah berbahaya. Warga sekitar diimbau untuk tetap waspada dan menghindari area kejadian.
BNN RI belum memberikan pernyataan resmi terkait kebakaran ini. Namun, sebelumnya Marthinus menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba dan tidak mentolerir adanya oknum yang menyalahgunakan proses pemusnahan barang bukti.
Baca juga: Kasus Penganiayaan ART di Batam: Dipaksa Makan Kotoran Hewan & Tak Digaji 1 Tahun
PT Desa Air Cargo Batam adalah perusahaan pengelola limbah B3 yang bergerak dalam pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah berbahaya.
Perusahaan ini memiliki sejumlah izin, termasuk Izin Pemanfaatan LB3 (2025), Izin Incinerator (2014), Izin Electrocoagulasi (2025) dan Izin Pengangkutan Limbah (2026).
Pihak perusahaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden ini. Laporan lebih lanjut akan menyusul seiring perkembangan investigasi.

Komentar Via Facebook :