Titik Terakhir Ibu Berjuang: Ketika Rumah dan Kebun Digusur Demi Proyek Rempang Eco City

Titik Terakhir Ibu Berjuang: Ketika Rumah dan Kebun Digusur Demi Proyek Rempang Eco City

Penggusuran kawasan terdampak Rempang Eco City. (Foto: tangkapan layar)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pagi itu, Selasa (8/7/2025), Rosmawati berdiri terpaku. Matanya kosong memandangi rumahnya yang diratakan alat berat. Lemari, kasur, peralatan dapur—semuanya telah diangkut petugas. Ia hanya bisa pasrah saat diminta masuk ke mobil dan dibawa ke rumah sewa sementara di Batu Aji.

"Inilah titik terakhir ibu berjuang," ucapnya lirih, menahan tangis seperti dilansir dari Tempo.co .

Rumah yang dibangunnya bertahun-tahun hancur dalam hitungan jam. Tidak ada perlawanan, karena perlawanan pun tak tahu harus bagaimana. Ia mengaku tak pernah menerima penjelasan jelas soal masa depan—hanya kabar bahwa akan disediakan rumah sementara selama sebulan.

Di tempat lain, Airlangga Sinaga, pemilik kebun kelapa seluas hampir satu hektare, juga tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia mencoba menghadang petugas gabungan yang sedang mencabuti pohon-pohon kelapa yang telah ditanamnya puluhan tahun. Tapi sia-sia.

“Pas saya tanya surat tugas atau surat perintah, mereka hanya bilang ini perintah lisan dari atasan,” tutur Airlangga. Ia merasa kebunnya, yang sempat ditebang paksa pada 2 Mei lalu, kembali menjadi korban. Bahkan protes yang sudah ia layangkan kepada BP Batam tak mampu menghentikan perusakan.

Demi Proyek Nasional, Warga Jadi Korban
Penggusuran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang digadang-gadang akan membawa investasi besar ke Batam. Lokasi rumah dan kebun warga disebut berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam yang dipersiapkan untuk pembangunan kawasan pemukiman baru.

Kepala Biro Umum BP Batam, Taofan, membenarkan eksekusi tersebut. Ia menyebut telah ada proses peringatan sejak Februari 2024, hingga surat perintah bongkar pada Maret 2025. Total 600 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini.

"Pendekatan persuasif sudah dilakukan, tapi karena warga tetap menolak, penertiban dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan," ujarnya.

Menurut BP Batam, warga akan menerima ganti rugi atau sagu hati sesuai Perpres No 78 Tahun 2023. Namun Rosmawati dan Airlangga menolak, merasa jumlah yang ditawarkan tidak sepadan dengan kehilangan yang mereka alami.

Solidaritas dan Perlawanan yang Terus Menyala
Meski rumah dan kebun mereka digusur, perlawanan warga belum selesai. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan surat keberatan dan mendesak BP Batam menghentikan semua aktivitas penggusuran, termasuk tindakan intimidatif.

Salah satu pengacara, Andri Alatas, menyebut bahwa status hukum kasus Airlangga masih dalam proses dan belum ada putusan final.

"Tindakan ini melanggar prinsip hukum. Kasusnya masih a quo, tapi lahan sudah digusur. Ini menunjukkan hukum seolah tidak dihargai," katanya.

Di Antara Ekskavator dan Harapan yang Tersisa
Hari itu, suara mesin ekskavator lebih lantang dari jeritan hati warga. Namun di balik reruntuhan rumah dan patahnya batang kelapa, ada satu yang belum hancur—keyakinan warga bahwa hak mereka layak diperjuangkan.

Rosmawati dan Airlangga bukan hanya kehilangan tanah, mereka kehilangan kepastian, kehilangan ruang hidup. Tapi mereka belum kehilangan semangat untuk mempertahankan martabat.

Karena bagi mereka, ini bukan soal ganti rugi. Ini soal tempat di mana mereka hidup, bertumbuh, dan bermimpi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :