Dari Kerja di OJK ke Tersangka: Kronologi Misri Puspita Sari dalam Kasus Pembunuhan Polisi

Dari Kerja di OJK ke Tersangka: Kronologi Misri Puspita Sari dalam Kasus Pembunuhan Polisi

Foto di media sosial facebook milik Misri Puspita Sari .

Nurjali

Jambi, Batamnews – Nama Misri Puspita Sari mendadak viral setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. 

Perempuan 23 tahun asal Jambi ini sebelumnya dikenal sebagai pekerja keras yang menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal.  

Misri berasal dari keluarga kurang mampu di Jambi. Ayahnya, yang bekerja sebagai buruh dan penjual ikan, telah meninggal dunia, sehingga Misri terpaksa berhenti sekolah setelah lulus SMA dan tidak bisa melanjutkan kuliah. 

Sejak itu, ia bekerja di berbagai tempat untuk menghidupi ibu dan lima saudaranya.  

Baca juga: Siapa Misri Puspita Sari? Profil Gadis 23 Tahun Tersangka Pembunuhan Anggota Propam NTB

"Karena tidak kuliah dan kondisi ekonomi terbatas, dia mencoba berbagai pekerjaan sebelum akhirnya merantau ke Jakarta," ujar seorang kenalan Misri yang enggan disebut namanya.  

Dikutip dari Jambi Express Sebelum ke Jakarta, Misri sempat bekerja di beberapa tempat, antara lain Dealer motor, Marketing perumahan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi (sebagai resepsionis/sekuriti kontrak).

"Dia bukan pegawai tetap OJK, hanya kontrak. Posisinya mungkin sebagai penyambut tamu atau sekuriti, tapi saya tidak tahu persis," jelas temannya.  

Beberapa tahun terakhir, Misri memutuskan merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai marketing apartemen atau agen properti. Namun, tak banyak yang tahu aktivitasnya belakangan karena ia jarang mengupdate pekerjaannya di media sosial.  

Pada April 2025, hidup Misri berubah drastis setelah menerima telepon dari Kompol I Made Yogi Purusa Utama, seorang anggota polisi yang mengajaknya ke Gili Trawangan, Lombok.  

"Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini," begitu ajakan Kompol Yogi, menurut keterangan kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra.  

Misri, yang sudah mengenal Yogi sejak 2024, setuju setelah diberi tawaran imbalan Rp10 juta untuk satu malam (16-17 April 2025), di luar biaya transportasi dan akomodasi yang sudah ditanggung.  

Kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi di sebuah villa di Gili Trawangan. Selain Misri, dua anggota polisi—Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra—juga ditetapkan sebagai tersangka.  

Baca juga: Warga Citra Batam Ditemukan Meninggal di Kamar Kontrakan, Tubuh Membusuk setelah 3 Hari Tak Terlihat 

Misri sudah ditahan karena bukan warga NTB, sementara Yogi dan Haris masih dalam penyidikan dan dianggap kooperatif.  

Misri dikenal aktif di media sosial dengan lebih dari 7.000 pengikut. Sebelum pandemi COVID-19, ia masih tinggal di Jambi. Namun, nasib membawanya ke pusaran kasus hukum yang kini menjadi sorotan nasional.  

Kuasa hukumnya menegaskan bahwa Misri adalah korban keterbatasan ekonomi dan tekanan hidup. "Dia anak yatim yang harus menafkahi keluarga. Ini tragedi yang seharusnya tidak terjadi," kata Yan Mangandar.  

Kini, Misri harus menghadapi proses hukum yang bisa mengubah hidupnya selamanya. Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kematian Brigadir Nurhadi.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :