Satres Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 1.421 gram Sabu

Satres Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 1.421 gram Sabu

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Barelang. (foto: edo)

 
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 1.421,14 gram, dari enam orang tersangka yang berhasil ditangkap.

Enam orang tersangka tersebut yaitu Bustamar, Faisal, Rahman dan Dahlia, yang diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Kemudian Rahmat Anggara ditangkap di Rusun Sei Beduk dan seorang lagi Abu Bakar dibekuk di Perumahan Laguna Batam Centre, yang merupakan jaringan narkoba dari dalam Lapas.

Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan para tersangka yang dibekuk di pelabuhan menggunakan berbagai modus, ada yang menyimpan barang haram tersebut di dalam perut yang dimasukkan melalui anus, kemudian menyembunyikan di dalam hack sepatu.

"Kemudian juga hasil pengembangan dan penyelidikan Res Narkoba, juga mengamankan jaringan dalam lapas," ujar Suhardi Hery, usai pemusnahan di Sat Res Narkoba Polresta Barelang, Kamis (31/3/2016)

Barang bukti 1.421,14 gram sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan selama bulan Maret 2016. Dari penyelidikan, barang tersebut tidak hanya diedarkan di Batam, melainkan akan dibawa ke luar daerah.

"Batam menjadi tempat transit, barang tersebut akan di bawa ke luar daerah," kata Suhardi Hery.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara merebus sabu-sabu ke dalam air panas mendidih. Kemudian disaksikan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews