Polda Kepri Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Sabu di Depan 13 Tersangka

Polda Kepri Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Sabu di Depan 13 Tersangka

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Kepri. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akan menindak tegas apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Presiden RI Joko Widodo sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba.

Pada saat pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode Februari - Maret 2016, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan anggota Polri yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah ia tindak tegas.

"Yang terbukti ada yang proses pidana dan juga ada direhabilitasi dan sanksi kode etik," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Kamis (24/3/2016) siang.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di depan 13 tersangka. Selain para pejabat Polda Kepri, juga hadir unsur pimpinan Bea Cukai, BNN dan pejabat lainnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba yakni hasil tangkapan Ditnarkoba Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang. Barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat 7,488,92 kilogram dan ganja kering seberat 6,160 kilogram, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

Selain itu, barang bukti yang ikut dimusnahkan tanpa diketahui pemiliknya yakni narkoba jenis sabu seberat 533,72 gram, ganja kering seberat 2,315 kilogram, pil ektasi sebanyak 3.756 butir dan pil happy five sebanyak 9.325 butir.

Kapolda mengungkapkan, 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MZ, AS, AN, GUS, SR, MA, TFK, TN, SW, S, KH, SA, MH terdiri dari 10 orang pria dan 3 orang perempuan.

"Barang bukti ini berhasil diamankan di Pelabuhan Beton Sekupang, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kantor Tiki Batam Centre, Pelabuhan Telaga Punggur, Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Perumahan dan Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungpinang," papar Kapolda.

Kapolda menambahkan, semua barang bukti narkoba jenis sabu berasal dari Malaysia, kecuali jenis ganja.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews