Warga Malaysia Ini Dulu Membunuh, Kini Selundupkan Ribuan Ekstasi ke Karimun

Warga Malaysia  Ini Dulu Membunuh, Kini Selundupkan Ribuan Ekstasi ke Karimun

Pelaku penyelundupan ribuan ekstasi saat diperiksa di Pelabuhan Feri Internasional Tanjungbalai Karimun. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungbalai Karimun - LKS (35) WN Malaysia, kelahiran Negeri Sembilan, tertangkap selundupkan narkoba di Pelabuhan Feri Internasional Tanjungbalai Karimun, Sabtu (26/3/2016).

Ia diringkus setelah petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun menemukan narkotika golongan I jenis methylenedioxy ekstasi sebanyak 2979 butir.

Pria tersebut membawa ekstasi itu dari Pelabuhan Kukup Malaysia dengan cara melilitkan ekstasi di kedua paha tersangka. Dicurigai saat melewati mesin x-ray.

"Tersangka diperintahkan hanya untuk membawa ekstasi oleh seseorang beretnis Tionghoa WN Malaysia. Saat ini pelaku masih buron.

Pelaku diketahui juga seorang residivis kasus pembunuhan warga negara Singapura di Malaysia beberapa waktu lalu.

"Pelaku mengaku diupah sebesar 40.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang itu," ujar Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan ( P2 ) BC Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Tanjung Balai Karimun Raden Evy S kepada wartawa saat ekspos perkara pada Senin (28/3/2016) pagi.

Evy menuturkan, tersangka menggunakan KM Ocean Indoma akan dijerat pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu, menyembunyikan barang impor berupa methylenedioxy methylamphetamin (ekstasi) dan pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kini tersangka kita limpahkan ke Polres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Hadir dalam ekspos Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP I Dewa S, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Erdiyanto, dan unsur dari stake holder seperti Imigrasi.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews