4 Tersangka Judi Daun Merah Diamankan dan Pelaku Pencurian Motor di Bintan Dibekuk Polisi

4 Tersangka Judi Daun Merah Diamankan dan Pelaku Pencurian Motor di Bintan Dibekuk Polisi

Para tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Bintan.

Nurjali

Bintan, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana berbeda dalam sepekan terakhir. Pengungkapan ini dipimpin oleh Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Yofi, didampingi Kasihumas Polres Bintan Iptu Hotma Panusunan Bako.  

Pada Sabtu, 5 Juli 2025, Satreskrim Polres Bintan mengamankan empat tersangka berinisial M, W, S, dan V di sebuah gubuk di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur. Keempatnya tertangkap basah sedang bermain kartu remi dengan uang tunai yang diduga sebagai taruhan.  

“Para tersangka mengaku sedang bermain judi jenis daun merah menggunakan kartu remi,” jelas Ipda Yofi. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  

Baca juga: Polairud Polda Kepri Tangkap Enam Perompak Sadis Bersenjata Api di Perairan Kepri

Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka berinisial RSN. Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Juni 2025 setelah mencuri sebuah Honda Beat. Dalam pengakuannya, RSN juga menyimpan motor curian lainnya, termasuk Honda Supra X, di semak-semak.  

“Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit 1. RSN dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.  

Kasus terakhir adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berinisial HH di Bukit Sidodadi, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar sebuah rumah.  

HH dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

Baca juga: Bongkar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Tertibkan Dua Kos-kosan di Ruli Kampung Madani Batam

Di akhir konferensi pers, Kanit 1 Ipda Yofi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak pidana di wilayahnya. 

“Kami meminta partisipasi warga dalam menjaga keamanan dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.  

Dengan pengungkapan ketiga kasus ini, Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kriminal di wilayah hukumnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :