Mudah dan Terjangkau! Begini Cara Mengurus SKCK Baru dan Perpanjangan

Mudah dan Terjangkau! Begini Cara Mengurus SKCK Baru dan Perpanjangan

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Anambas, Batamnews – Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini proses pengurusannya di Polres Kepulauan Anambas semakin mudah dan jelas. Baik permohonan SKCK baru maupun perpanjangan, dapat dilakukan dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan biaya yang sangat terjangkau, yakni hanya Rp 30.000 sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Berikut adalah persyaratan lengkap yang perlu disiapkan oleh pemohon:

Permohonan SKCK Baru:

  • Fotokopi KTP: 1 lembar

  • Fotokopi Kartu Keluarga: 1 lembar

  • Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah: 1 lembar

  • Pas Foto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 5 lembar

  • Surat Rekomendasi Sidik Jari / Catatan Kepolisian

  • Bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan

  • Mengisi Kartu TIK dan Daftar Pertanyaan

  • Berkas diserahkan menggunakan map warna merah

SKCK Perpanjangan:

  • Fotokopi SKCK sebelumnya (yang masih berlaku)

  • Fotokopi KTP: 1 lembar

  • Fotokopi Kartu Keluarga: 1 lembar

  • Pas Foto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 5 lembar

  • Surat Rekomendasi Sidik Jari / Catatan Kepolisian

  • Bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan

  • Berkas diserahkan menggunakan map warna merah

Dengan prosedur yang sederhana dan biaya yang terjangkau, masyarakat tidak perlu bingung untuk mengurus SKCK, baik untuk keperluan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pendidikan, maupun keperluan administratif lainnya.

Tips: Pastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap sebelum datang ke Polres agar proses berjalan cepat dan lancar.

Bagi warga Anambas yang masih ragu atau belum mengetahui alur lebih lanjut, bisa langsung mendatangi bagian pelayanan SKCK di Polres Kepulauan Anambas, atau menghubungi bagian informasi resmi untuk panduan lebih lanjut.

SKCK adalah dokumen penting. Urus dengan benar dan gunakan sesuai keperluan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :