Bongkar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Tertibkan Dua Kos-kosan di Ruli Kampung Madani Batam
Tim Gabungan Bongkar Dua Kos-kosan Ruli di Kampung Madani, Sei Beduk, Batam, Selasa (08/07/2025). (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari personel gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam melakukan aksi tegas dengan membongkar dua bangunan kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Senin (8/7/2025).
Kedua bangunan tersebut diketahui menjadi tempat tinggal para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap aparat. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan kawasan permukiman tidak menjadi sarang aktivitas ilegal, khususnya peredaran narkotika.
Aksi pembongkaran dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel gabungan di Kantor Lurah Muka Kuning, dipimpin Kompol Komarudin, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. Sebanyak 50 personel dari berbagai unsur turut dikerahkan dalam operasi ini, termasuk Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral dan pejabat lainnya.
Bangunan pertama yang dibongkar berada di RT 005 RW 014, dihuni oleh RS (38), tersangka kasus narkoba. Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua di RT 003 RW 014 untuk membongkar kos milik Sdr. Aca, yang dihuni oleh MSS, juga tersangka kasus serupa.
Menurut aparat, kedua lokasi terbukti kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Operasi berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari warga, dengan pengamanan ketat di bawah kendali Polsek Sei Beduk.
Pukul 10.05 WIB, tim menggelar apel konsolidasi yang dipimpin Iptu Alex Yasral. Hasil evaluasi menyatakan kegiatan berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur. Pembongkaran ini menjadi penegasan bahwa wilayah Ruli tidak boleh menjadi tempat berkembangnya aktivitas kriminal.
"Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan bangunan untuk kegiatan kriminal, terlebih terkait narkoba. Ini bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Batam," tegas Iptu Alex Yasral, Rabu (9/7/2025).
Langkah ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan di Kota Batam, Pemerintah tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apapun.
Komentar Via Facebook :