Jumpai Penyidik, Pengacara Minta Kasus Pengeroyokan Baloi Kolam Dibuka Kembali Setelah Terhenti 3 Tahun

Jumpai Penyidik, Pengacara Minta Kasus Pengeroyokan Baloi Kolam Dibuka Kembali Setelah Terhenti 3 Tahun

Dominggus Tobu Shanitan didampingi kuasa hukum.

Nurjali

Batam, Batamnews - Setelah menunggu hampir tiga tahun tanpa kejelasan hukum, korban pengeroyokan di kawasan Baloi Kolam, Jimson Silalahi, mendatangi Polsek Batam Kota untuk meminta kejelasan atas kasusnya bersama pengacara. 

Langkah ini diambil akibat kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Batam Kota yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, pengacara korban, Dominggus Tobu Shanitan, menyatakan telah bertemu dengan penyidik di Polsek Batam Kota untuk membahas kelanjutan kasus yang sempat terhenti. 

Baca juga: Roslina Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Intan, Kuasa Hukum Sebut Psikisnya Terguncang

Menurutnya, penyidik yang menangani kasus ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

"Tadi kita jumpa dengan penyidik, karena penyidiknya juga penyidik yang memenangkan diri, jadi lagi menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. Terus keperkarannya saat ini belum berjalan langsung," ujar Dominggus, Jumat, 4 Juli 2025.

Dominggus menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut sempat dihentikan karena alasan kurangnya bukti. Namun, pihaknya optimis kasus ini bisa dibuka kembali dengan penyediaan bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Kita berharap sih dibuka lagi, karena dari petunjuk penghentian itu kan karena kurang buktinya. Kita akan menunggu bukti apa yang dibutuhkan lagi untuk bisa jalan perkara ini," jelasnya.

Pengacara korban mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapat kepastian hukum yang diharapkan. 

"Ini kan waktunya belum pasti, nanti kita tetap kawalin terus sampai yang maksimal sesuai harapan kita," tambahnya.

Terkait surat yang diterima dari Polri, Dominggus mengatakan bahwa surat tersebut merupakan tanggapan atas surat yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Namun, ia menilai tanggapan tersebut belum memberikan penjelasan detail terkait perkara ini.

"Itu surat, sebenarnya tanggapan atas surat kita yang sudah saya sampaikan kepada mereka. Tapi di sana pun belum, alasan mereka pun belum detail terkait perkara ini," ungkapnya.

Ke depan, tim pengacara korban akan melakukan follow up terhadap surat yang telah disampaikan ke kepolisian. Mereka akan terus memantau tidak lanjut dari kepolisian terkait penanganan kasus ini.

"Paling kita akan follow up surat yang kita telah sampaikan ke sana, tidak lanjut dari kepolisian maupun seperti apa, jadi kita akan kawal dulu," kata Dominggus.

Ia juga menyebutkan bahwa akan ada gelar perkara khusus internal di kepolisian terkait kasus ini. 

"Terkait perkara ini, tadi pun kan sempat kita dengar bahwa akan ada gelar perkara khusus internal mereka," ujarnya.

Dominggus menegaskan bahwa pihaknya sangat berharap kasus pengeroyokan ini bisa dibuka kembali agar korban mendapatkan keadilan yang layak.

Baca juga: Wakil Wali Kota Batam Apresiasi Pengungkapan Kasus Mafia Tanah oleh Polda Kepri

"Betul, kami berharap. Pada intinya kan kemarin sudah berhenti kita sudah bersurat akhirnya ada sedikit titik lagi kita sampai disini ya mudah-mudahan kita berharap sih dibuka untuk saat ini kita belum kasih kepastian karena mereka mungkin masih ada internal untuk dibahas," jelasnya.

Pengacara korban optimis dalam beberapa hari ke depan akan mendapat kepastian mengenai kelanjutan penanganan kasus pengeroyokan yang telah berlangsung selama tiga tahun ini. 

"Semoga beberapa hari ke depan kita bisa dapat," pungkasnya.

Kasus pengeroyokan di Baloi Kolam yang menimpa Jimson Silalahi ini menjadi sorotan terkait efektivitas penanganan kasus pidana oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat kepolisian sektor.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :