Polisi Tunggu Izin Gubernur Tersangkakan Seorang Anggota DPRD Natuna

Polisi Tunggu Izin Gubernur Tersangkakan Seorang Anggota DPRD Natuna

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Ketahuan hamil, salah seorang siswi Sekolah Menengah Atas di Natuna berinisial NV (masih di bawah umur), dikabarkan disuruh menggugurkan kandungan oleh oknum anggota dewan Natuna berinisial AH.

Kabar yang kini menjadi rahasia publik itu tengah ditangani Polres Natuna. Polisi sudah memintai keterangan saksi terkait hal tersebut.

AH sendiri sebenarnya sudah bisa dijadikan tersangka dan dijerat undang-undang tentang perlindungan anak. 

Kendati sudah mengumpulkan bukti dan keterangan, namun aparat tinggal menunggu surat dari Gubernur sebagai salah satu persyaratan dalam penyidikan AH yang kini aktif sebagai anggota dewan Natuna periode 2014-2019.

"Yang bersangkutan kan anggota DPRD. Sesuai aturan kita harus mendapat jawaban dari gubernur terkait penyidikan ini. Itu sesuai UU no 27 tahun 2009 pasal 391. Namun jika tidak ada jawaban setelah 30 hari baru bisa langsung ditindaklanjuti. Kita masih tunggu. Cuma sedikit lagi rampung," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Benhur Gultom saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Kamis (31/3/2016). 

 

[Fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews