Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai Ilegal, Banjir Mengancam

Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai Ilegal, Banjir Mengancam

Iqbal Lurah Patam Lestari saat mendatangi lokasi penimbunan belum lama ini. Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews - Puluhan warga Kavling Siap Bangun (KSB) dan Perumahan Winner Mangrove Millenium di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, merasa resah akibat penimbunan aliran sungai menuju muara. 

Sungai yang awalnya memiliki lebar puluhan meter kini menyempit hingga sekitar tiga meter. Akibatnya, setiap hujan, warga mengeluhkan banjir yang disebabkan oleh penimbunan ilegal tersebut.  

Berdasarkan pantauan di lokasi, penimbunan diduga dilakukan oleh PT Lunindo, perusahaan penjual material terbesar di Sekupang. 

Baca juga: Ratusan Pebalap Se-Sumatera Berebut Piala Bergilir Kapolda Kepri di Ajang Drag Race & Drag Bike

Terlihat truk-truk pengangkut material bangunan lalu-lalang setiap hari untuk menimbun sungai dengan serpihan bangunan.  

Keluhan warga telah disampaikan kepada perangkat RT/RW setempat. Bahkan, Lurah Patam Lestari, Iqbal, telah mendatangi lokasi untuk memverifikasi langsung. 

Pada Senin, 26 Juni 2025, Iqbal bersama warga berhasil menghentikan sementara aktivitas penimbunan. 

"Jangan melakukan penimbunan sungai, apalagi perizinannya tidak ada," tegas Iqbal kepada pengelola lokasi.  

Namun, aksi penimbunan kembali dilakukan secara diam-diam, terutama pada malam hari atau saat warga lengah. 

Padahal, berdasarkan Izin Prinsip No. 150/IP/KA/10/2015 tertanggal 15 Oktober 2015, lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan pertokoan atas nama perorangan, bukan untuk menimbun aliran sungai.  

Hazari, perwakilan warga Perumahan Winner Mangrove Millenium, mengaku telah mengeluhkan masalah ini sejak dua tahun terakhir. 

Baca juga: Hindari Kucing, Mobil Agya Naik ke Pembatas Jalan di Sagulung

Awalnya, jarak antara sungai dan perumahan sekitar 30 meter dengan aliran air lancar menuju laut. 

"Mereka menimbun sedikit demi sedikit. Sekarang, jaraknya hanya sekitar empat meter," ujarnya, didukung oleh warga lainnya.  

Hazari juga menduga penimbunan dilakukan secara ilegal karena menggunakan puing bangunan, bukan tanah. Tidak ada plang proyek di lokasi, dan dalam beberapa pekan terakhir, air sudah meluap ke permukiman saat hujan. 

"Kami meminta pemerintah segera turun tangan menghentikan proyek ini. Jangan sampai menunggu sungai tertutup dan warga kebanjiran baru bertindak," harapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :