Pemuda di Batam Disiksa 4 Hari Gara-Gara Utang Rp3 Juta, Disiksa dengan Gunting dan Benda Tumpul
Tiga Pelaku Penyekapan Ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Batam kota. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Tim Reserse Kriminal (Buser) Polsek Batam Kota berhasil meringkus empat pelaku penyekapan terhadap seorang pemuda berinisial RB di Kota Batam.
Keempat tersangka, masing-masing berinisial DM, RO, MF, dan MK, ditangkap di rumah milik DM di kawasan Ruli Belakang Perumahan Lavender, Batam Kota, pada Kamis malam 3 Juli 2025.
Korban tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami penyiksaan selama empat hari, mulai Senin 30 Juni 2025 hingga Kamis, 3 Juli 2025. Ia dianiaya menggunakan gunting dan benda tumpul.
Baca juga: Landmark 'Welcome to Batam' Mati 1 Bulan, Wisatawan Kecewa! Amsakar Achmad Akan Laporkan ke PLN
Menurut informasi yang dihimpun batamnews.co.id, kasus ini bermula dari utang RB kepada MK sebesar Rp3 juta. Saat ditagih, korban mengaku tidak mampu melunasi. MK yang kesal kemudian mengajak tujuh temannya untuk menjemput RB dan membawanya ke rumah DM.
“Saya disekap selama empat hari di rumah pelaku DM alias Bule. Paha saya ditusuk-tusuk gunting, dan tulang rusuk saya dipukul sampai memar dan sesak napas,” ungkap RB saat ditemui pada Minggu, 6 Juli 2025, sambil menunjukkan bekas lukanya.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan penangkapan empat pelaku.
Baca juga: Warga Kavling Plus Marina Resah Akibat Pematangan Lahan Resapan Air Picu Banjir
“Benar, empat dari tujuh pelaku telah diamankan. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Keempat tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.

Komentar Via Facebook :