Warga Central Park Batam Protes Alih Fungsi Lahan Fasum, Desak DPRD Gelar RDP

Warga Central Park Batam Protes Alih Fungsi Lahan Fasum, Desak DPRD Gelar RDP

Sejumlah Warga saat melepaskan pagar seng yang membuat warga Central Park resah, karena lahan Fasum akan dibangun kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemasangan pagar seng oleh PT Bangun Makmur Sejati kembali memicu protes warga Komplek Ruko Central Park, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. 

Warga menolak pembangunan di lahan yang mereka yakini sebagai fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH).  

Aksi penolakan ini merupakan kelanjutan dari polemik panjang yang belum terselesaikan. Warga menilai tindakan sepihak pengembang memperburuk situasi.  

Baca juga: Warga Tanjung Uma Protes Pembangunan di Lahan Fasum, Pengembang Akhirnya Bongkar Pagar

"Kami sudah menyampaikan penolakan sejak awal, mengapa masih dipaksakan? Ini tanah RTH, bukan area komersial," tegas Anto, salah satu warga.  

Ia dan warga lainnya mengancam akan membongkar paksa pagar seng jika pembangunan terus dilanjutkan. Pemasangan pagar yang dimulai Rabu, 25 Juni 2025 langsung menuai protes karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan merugikan masyarakat.  

"Kalau dibangun, di mana lagi kami bisa menikmati ruang terbuka? Ini satu-satunya lahan kosong yang tersisa," ujarnya.  

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, menyatakan akar masalah terletak pada revisi fatwa planologi oleh BP Batam yang ditandatangani pejabat bernama Fresley di akhir masa jabatannya. 

Ia mempertanyakan legalitas dan etika revisi yang mengubah peruntukan lahan dari fasum dan RTH menjadi kawasan komersial.  

"Dalam aturan sebelumnya, maksimal 60-70% lahan boleh dibangun, sisanya wajib RTH dan fasum. Revisi ini bertentangan dengan prinsip tata ruang dan keadilan sosial," tegas Ismail.  

Ia juga menyoroti dampak sosial bagi warga, terutama pemilik ruko, yang dirugikan tanpa konsultasi. Lahan kosong ini juga vital untuk akses evakuasi darurat, seperti kebakaran.  

Ismail menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum BP Batam dan mendesak Kepala BP Batam Amsakar serta Wakil Kepala Li Claudia untuk menindaklanjuti.  

Baca juga: Sengketa Lahan 1 Hektare di Batam: Pembangunan Perumahan Patam Lestari Terancam Batal

Aliansi juga berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan III DPRD Batam untuk membahas persoalan hukum dan lingkungan ini. 

"Pemasangan pagar seng ini melanggar aturan dan tidak bisa dibiarkan. Kami akan menempuh jalur konstitusional," tegasnya.  

Warga menilai keputusan BP Batam bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mewajibkan minimal 30% kawasan sebagai RTH. Jika dipaksakan, Komplek Central Park akan kehilangan unsur vital ekosistem kota.  

"Ini bukan sekadar pagar, tapi soal hak hidup warga dan lingkungan," kata Ismail.  

Ia menutup dengan peringatan keras: "Kebijakan ini hanya menciptakan konflik horizontal. BP Batam harus cabut revisi fatwa dan kembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Ini demi kepentingan bersama, bukan segelintir pemodal."  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :