Roslina Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Intan, Kuasa Hukum Sebut Psikisnya Terguncang
Kantor Hukum Nixon dan Partner Saat Menggelar Konferensi Pers. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kuasa hukum Roslina, Nixon Nababan, membuka suara terkait kondisi kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan.
Roslina, yang saat ini ditahan di Mapolresta Barelang, disebut mengalami guncangan psikis meskipun mendapat perlakuan baik selama proses penahanan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami melihat kondisi psikis Ibu Roslina agak terguncang karena beliau merasa tidak melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Nixon saat ditemui usai memberikan pendampingan hukum, Kamis, 4 Juli 2025.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan ART di Sukajadi Batam: LPSK Pastikan Hak Korban Terpenuhi
Menurutnya, Roslina tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan terjadi. “Klien kami sedang berada di tempat usahanya yang sedang dipersiapkan untuk grand opening,” jelas Nixon.
Nixon menegaskan bahwa kliennya tidak mendapat tekanan dari pihak kepolisian selama penahanan.
“Sejak ditahan di Polresta Barelang, klien kami diperlakukan dengan baik. Aparat sangat menghargai para tahanan,” katanya.
Namun, secara mental, Roslina tetap merasa tertekan akibat tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Nixon menjelaskan bahwa kliennya sibuk dengan aktivitas harian, sehingga tidak mungkin melakukan tindakan yang dituduhkan.
“Klien kami keluar rumah sekitar pukul 08.00 pagi dan pulang lewat tengah malam. Kunci rumah bahkan diberikan kepada dua asisten rumah tangga (ART)-nya. Jadi, tidak ada kesempatan untuk melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai langkah hukum seperti praperadilan, Nixon menyatakan masih mempercayai proses penyidikan.
“Kami belum mempertimbangkan praperadilan karena kinerja polisi sejauh ini sesuai aturan,” ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kekerasan ART oleh Roslina: 'Ini Fitnah Kejam dan Tidak Rasional'
Namun, ia menegaskan bahwa Roslina tidak bersalah dan menyebut Merlin, salah seorang ART yang juga sepupu korban, sebagai pelaku sebenarnya.
“Klien kami berpegang teguh bahwa dirinya tidak pernah menganiaya korban. Justru yang melakukan adalah ART bernama Merlin,” jelas Nixon.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar korban cepat pulih dan kliennya memperoleh keadilan.
“Kami tidak menyalahkan siapa pun. Doa kami hanya satu: semoga korban cepat sembuh dan klien kami segera bebas,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :