Update Kasus Penganiayaan ART di Sukajadi Batam: LPSK Pastikan Hak Korban Terpenuhi
Ketua LPSK RI, Achmadi (LPSK)
Batam, Batamnews – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Intan, di kawasan elite Sukajadi, Batam, terus mendapat sorotan. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu majikan korban, Roslina, dan rekan sesama ART, Merlin.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia pun turut mengambil peran aktif dalam penanganan kasus ini. Ketua LPSK RI, Achmadi, menegaskan bahwa lembaganya telah bergerak proaktif untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.
Achmadi menyatakan bahwa LPSK tidak menunggu permohonan resmi untuk memberikan bantuan. "LPSK harus proaktif. Kami dapat memberikan bantuan tanpa harus menunggu diajukan permohonan," ujarnya saat ditemui di Batam, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kekerasan ART oleh Roslina: 'Ini Fitnah Kejam dan Tidak Rasional'
Tim LPSK disebut telah langsung mendatangi dan berkoordinasi dengan korban guna memastikan perlindungan hukum dan psikologis.
"Kasus di Batam ini tidak hanya kami tangani lewat komunikasi, tapi tim kami sudah turun ke lapangan menemui pihak korban," jelas Achmadi.
Mengenai pendampingan lebih lanjut, Achmadi menegaskan bahwa segala upaya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Pendampingan bersifat teknis. Kehadiran LPSK akan mengikuti ketentuan dan prosedur yang ada," tambahnya.
Pejabat berusia 64 tahun itu juga memastikan bahwa langkah-langkah LPSK akan mengacu pada aspek hukum, termasuk kemungkinan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana tertentu.
Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Intan di Batam Viral, Asosiasi Tenaga Kerja Kutuk Tindakan Tak Manusiawi, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku
"Kami telah melakukan langkah proaktif, termasuk meninjau apakah kasus ini memenuhi syarat sebagai tindak pidana berat serta pemenuhan hak korban," pungkas Achmadi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, sementara LPSK berkomitmen mendampingi korban hingga proses hukum selesai.

Komentar Via Facebook :