Warga Tanjung Uma Protes Pembangunan di Lahan Fasum, Pengembang Akhirnya Bongkar Pagar
Belasan Warga Komplek Central Park Tanjung Uma, saat Melakukan Protes Akan Bangunan Diatas Lahan Fasum Foto : IST
Batam, Batamnews – Rencana pembangunan oleh PT Bangun Makmur Sejati di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) di Komplek Ruko Central Park, Tanjung Uma, Lubuk Baja, menuai penolakan warga.
Proyek yang diawali pemasangan pagar seng dinilai melanggar peruntukan lahan yang semula ditetapkan sebagai RTH.
Pantauan di lokasi, Rabu, 25 Juni 2025, menunjukkan pekerja tengah memasang pagar seng biru sebelum dihentikan aksi protes warga. Mereka menilai alih fungsi lahan merugikan masyarakat dan merusak tata ruang.
Baca juga: Kecelakaan Kerja Terparah 2025: 4 Tewas Ledakan di PT ASL Shipyard Batam, Ada Pelanggaran Hukum?
"Ini kan lahan ruang hijau, bukan untuk bangunan. Kalau dibangun, kami kehilangan area terbuka," tegas Anto, salah satu warga.
Aksi warga memaksa pekerja menghentikan aktivitas dan membongkar pagar yang baru terpasang. Keputusan ini disambut lega oleh masyarakat setempat.
Ketua LSM Aliansi Ormas Peduli Kepri, Ismail, mengungkap proyek ini bermula dari revisi fatwa planologi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam yang ditandatangani pejabat Fresley di akhir masa jabatannya.
Ismail mempertanyakan dasar hukum revisi tersebut, karena mengubah lahan fasum dan RTH menjadi kawasan komersial.
"Dalam aturan awal, maksimal 60-70% lahan boleh dibangun, sisanya wajib fasum dan RTH. Revisi ini jelas bertentangan tata ruang," tegasnya.
Dampaknya, selain merusak lingkungan, nilai properti warga juga terancam. *"Jika diteruskan, banjir makin cepat, udara tercemar, dan investasi warga turun,"* jelas Ismail.
Warga menilai kebijakan ini mengabaikan kepentingan publik dan berpihak pada pengembang. Sejumlah pemilik ruko siap menggugat BP Batam jika revisi tak dicabut.
Baca juga: HIPMI Kepri Gelar Musda VII, Siapkan Pengusaha Muda Menuju Indonesia Emas 2045
"Kalau dipaksakan, kami akan lawan lewat jalur hukum. Ini soal hak masyarakat," tegas perwakilan warga.
Ismail menekankan, BP Batam seharusnya melakukan kajian lingkungan dan sosial sebelum mengubah peruntukan lahan.
"Kebijakan ini memicu konflik dan melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan," tandasnya.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan RTRW, minimal 30% kawasan harus berupa RTH. "Kami desak BP Batam cabut revisi dan kembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :