Sengketa Hukum Kapal Iran MT Arman 114: PN Batam Menangkan Pemilik, Jaksa Lawan dengan Banding
Kapal MT Arman 114 (Foto: Maritimeoptima)
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc (OMS) terhadap Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran.
Namun, Kejaksaan Negeri Batam menilai putusan ini bermasalah dan telah mengajukan permohonan banding. Kasus ini sebelumnya telah diproses secara pidana.
Pada Rabu, 10 Juli 2024, majelis hakim PN Batam yang diketuai Sapri Tarigan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir yang merupakan nakhoda kapal, dalam kasus pencemaran lingkungan laut di Natuna oleh MT Arman 114. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar.
Namun, saat pembacaan putusan, Hatiba tidak hadir dan dinyatakan melarikan diri, sehingga persidangan digelar secara in absentia.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hakim menyatakan Hatiba bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Dalam putusan perdata terbaru, PN Batam memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor untuk mengembalikan kapal MT Arman 114 beserta muatan minyak light crude oil 166.975,36 metrik ton (senilai triliunan rupiah) kepada OMS.
Majelis hakim perdata yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, menyatakan bahwa OMS terbukti sebagai pemilik sah kapal tersebut.
"Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan kapal," bunyi kutipan amar putusan yang dibacakan pada 2 Juni 2025.
Kejaksaan Negeri Batam menilai putusan ini janggal karena bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara pidana, kapal dan muatan minyaknya telah dirampas untuk negara, sementara OMS sebelumnya tidak pernah mengklaim kepemilikan selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus, menyatakan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan banding pada 4 Juni 2025.
Baca juga: Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam Ditangkap atas Kasus Penggelapan Kontainer Senilai Miliaran
"Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tegas Kasna Dedi.
Kejaksaan khawatir potensi pendapatan negara senilai triliunan rupiah dari penyitaan kapal dan muatannya akan hilang jika putusan ini dibiarkan.
Kapal MT Arman 114 ditangkap pada 2023 karena membuang minyak di perairan Natuna, menyebabkan pencemaran lingkungan. Setelah melalui proses hukum, kapal beserta muatannya disita untuk negara. Namun, OMS kemudian mengajukan gugatan perdata untuk mengklaim kepemilikan kapal tersebut.
Dengan diajukannya banding oleh Kejaksaan, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi. Perkembangan lebih lanjut masih ditunggu untuk memastikan nasib kapal dan muatan minyak senilai triliunan rupiah tersebut.

Komentar Via Facebook :