Tak Boleh Pakai Kredit! Ini Aturan Baru UKM Kelola Tambang Versi Pemerintah

Tak Boleh Pakai Kredit! Ini Aturan Baru UKM Kelola Tambang Versi Pemerintah

Ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Peluang bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang semakin terbuka lebar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini sedang dalam tahap akhir penyusunan dan akan segera diselesaikan.  

“Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Smesco Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh sekadar wacana. “Kalau Menteri ESDM ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omong-omong, gak ada eksekusi, berat nanti,” tegasnya. 

Baca juga: HIPKI dan SMM Bahas Acuan Harga Silika, Indonesia Siap Ambil Peran di Pasar Global

Ia meminta kementerian terkait segera mengidentifikasi UKM yang layak mendapatkan prioritas mengelola tambang di daerah tertentu. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua UKM bisa langsung masuk ke sektor ini, melainkan hanya yang sudah profesional.  

“Silakan cari UKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini. Jadi kalau tambang, jangan kena kredit (atau jangan dapat pinjaman), nggak boleh,” jelasnya.  

Bahlil menekankan bahwa skema pembiayaan UKM tambang akan berbeda dengan UKM biasa. “Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi. Kita harus bedakan. Yang kecil, silakan kredit. Yang mulai urus tambang, gak boleh kredit,” ujarnya.  

Ia juga mengingatkan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dijadikan jaminan kredit. “Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai digadaikan lagi IUP-nya. Ini adalah bentuk keadilan untuk mewujudkan redistribusi aset kita,” tegas Bahlil.  

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun sinkronisasi regulasi terkait, khususnya PP turunan dari revisi Undang-Undang Minerba.  

“Yang pertama, sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya,” ujar Maman usai acara.  

Proses penyusunan melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Investasi, UMKM, Hukum, dan Koperasi. Saat ditanya target penyelesaian, Maman optimis PP tidak akan memakan waktu lama. 

“Oh enggak, kayaknya enggak sampai setahun. Kan ini cuma membahas sinkronisasi peraturan pemerintah,” jelasnya.  

Pemerintah juga sedang menyiapkan kriteria seleksi UKM yang berhak mendapatkan izin kelola tambang. Maman meminta publik tidak langsung curiga terhadap potensi manipulasi oleh kelompok besar.  

Baca juga: Kepri Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,16 Persen, Lampaui Rata-rata Nasional

“Saya pikir kita enggak usah apriori dulu. Proses penunjukkan prioritas ini melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM sebagai leading sector dan Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis,” ujarnya.  

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pengusaha lokal. “Ini adalah kesempatan bagi UKM di seluruh daerah untuk terlibat dalam bisnis pertambangan,” kata Maman.  

Salah satu syarat utama adalah UKM tersebut harus berasal dari daerah tempat tambang berada. “Ini bagian dari affirmative action berdasarkan arahan Pak Presiden,” pungkasnya.  

Dengan segera diselesaikannya PP ini, diharapkan UKM profesional di daerah dapat segera memanfaatkan peluang ini untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :