Bos Judi Online, Handoyo Salman Alias Ahan, Disidangkan di PN Batam: Transaksi Miliaran, Saksi Mengaku Tak Kenal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Handoyo Salman alias Ahan. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Handoyo Salman alias Ahan, yang diduga sebagai bos besar jaringan judi online (judol), pada Selasa malam, 24 Juni 2025.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 18.15 WIB itu menghadirkan lima saksi dari Kejaksaan Negeri Batam: Fandias, Juni Hendrianto, Edi Sino, Edi Santo, dan Januar Dwiprama. Menariknya, meskipun Ahan disebut sebagai otak di balik operasi mereka, para saksi kompak mengaku tidak mengenalnya.
“Saya tidak kenal,” ujar Edi Sino, yang telah lebih dulu divonis dalam kasus serupa, saat ditanya jaksa.
Dalam persidangan, Edi bahkan menyebut bahwa tidak ada transaksi atas nama Ahan, meskipun penyelidikan Mabes Polri mengungkap keterlibatan Ahan lewat pengembangan dari kasus para saksi sebelumnya. Ia sempat mengungkap bahwa transaksi harian bisa mencapai Rp3 miliar.
Diketahui, Handoyo Salman alias Ahan adalah mantan operator situs judi online yang melarikan diri ke Filipina. Ia ditangkap pada akhir 2024 setelah aparat Indonesia dan Filipina bekerja sama dalam proses ekstradisi, salah satunya melalui pertukaran buronan Hector Aldwin.
Dugaan Kejahatan Sistematis
Dari dakwaan jaksa, Ahan disebut sebagai pengelola sistem transaksi dan operator situs judi online W** serta sejumlah situs lainnya, seperti windd**, Benga****, Daka***, dan J*. Ia bertugas mengelola transaksi deposit dan penarikan (withdraw) serta menyediakan rekening-rekening Indonesia untuk kebutuhan operasional web judi internasional.
Total transaksi yang diatur Ahan sejak 2023 disebut mencapai 9.454 kali, dengan nilai fantastis Rp1,67 triliun. Uang tersebut kemudian dikonversi ke mata uang kripto jenis USDT dan ditransfer ke wallet digital luar negeri.
Jaksa menyebut bahwa Ahan bersama para terdakwa lain juga mengumpulkan dan menyewakan rekening bank warga Indonesia melalui perantara seperti Vivian, Rahma Hayati Fahranticka, hingga Jery Nugroho. Masing-masing rekening disewa dengan bayaran Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Modus Penyewaan dan Operasi Digital
Selain menyewakan rekening, Ahan juga mengelola sistem bernama Bangladesh Market yang memungkinkan transaksi berjalan otomatis. Dalam beberapa kasus, ia akan menekan tombol “push” agar dana dapat langsung dikirim ke pemain.
“Pekerjaan itu dilakukan dengan peralatan seperti laptop, internet, SIM card, dan HP canggih seperti Google Pixel 8 dan iPhone 16,” terang jaksa.
Pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat milik para terdakwa juga menemukan berbagai kata kunci yang mengarah ke aktivitas perjudian online: “W**,” “Deposit,” “Withdraw,” hingga “Agen Slot Gacor.”
Tersangka Lain Sudah Divonis
Sebelumnya, tujuh rekan Ahan telah lebih dahulu divonis oleh PN Batam dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Mereka antara lain adalah Vivian, Rahma Hayati, Edi Sino, Edi Santo, Fandias, Januar, dan Juni Hendrianto. Tiga di antaranya bahkan sudah melalui proses banding yang menguatkan putusan awal.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Handoyo Salman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana yang dilakukannya tergolong terorganisir dan lintas negara, melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar, teknologi digital, dan mata uang kripto.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan pendalaman peran terdakwa sebagai aktor utama jaringan judi online W**.
Komentar Via Facebook :