Kuasa Hukum Suwanda alias Akau Hollywood Minta Maaf Terkait Somasi ke Batamnews

Kuasa Hukum Suwanda alias Akau Hollywood Minta Maaf Terkait Somasi ke Batamnews

Kuasa hukum Suwanda alias Akau Hollywood, Fadlan dari Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners Lawfirm.

Nurjali

Batam, Batamnews - Kuasa hukum Suwanda alias Akau Hollywood, Fadlan dari Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners Lawfirm, akhirnya angkat bicara mengenai somasi yang dilayangkan kepada media daring Batamnews. 

Dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 20 Juni 2025, Fadlan menyatakan bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.  

Fadlan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Ia menegaskan bahwa somasi tersebut bukanlah upaya membatasi kerja jurnalistik, melainkan bagian dari menjaga komunikasi dan hubungan baik antara pihak yang merasa dirugikan dengan media.  

Baca juga: Batamnews Tolak Somasi Kuasa Hukum Akau Hollywood, Tantang Gunakan Hak Jawab

"Pertama, kami memohon maaf karena telah menimbulkan kegaduhan yang seharusnya tidak perlu menjadi konsumsi publik," ujar Fadlan.  

Ia menjelaskan bahwa somasi merupakan langkah hukum penting dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan. 

"Somasi adalah bagian dari proses hukum. Sebagai profesional di bidang pers, rekan-rekan media paham bahwa produk jurnalistik berkaitan dengan informasi, fakta, dan aspek hukum," jelasnya.  

Fadlan menekankan bahwa tujuan somasi adalah membuka jalur komunikasi untuk klarifikasi dan hak koreksi, bukan menghambat kebebasan pers.  

"Tujuannya semata untuk menghindari miskomunikasi yang berpotensi menimbulkan masalah baru. Sama sekali tidak ada niatan menghalangi kerja jurnalistik yang profesional," tegasnya.  

Fadlan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Batamnews melalui kuasa hukum, yang menunjukkan kesamaan pandangan. Kliennya dan Batamnews sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai.  

"Klien kami dan Batamnews telah sepakat menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Damai itu indah," ujarnya.  

Ia juga menyatakan bahwa kedua belah pihak telah bertemu dan menyelesaikan persoalan sesuai arahan klien.  

Baca juga: Ketum BPI KPNPA RI Soroti Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Lingga: Integritas Harus Dibuktikan, Bukan Pencitraan!

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Batamnews, Filemon Halawan, S.H., M.H., menyatakan menghargai kesepakatan damai. Namun, ia mengaku belum mengetahui detail pertemuan antara kedua pihak.  

Sebelumnya, Batamnews menolak somasi dari kuasa hukum Suwanda terkait pemberitaan perdamaian kasus pengeroyokan DJ Stevie di First Club Batam. 

Media ini menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers, bukan langsung melalui somasi atau laporan pidana.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :