Praperadilan KM Rizky Laut IV di PN Batam: Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penangkapan Polda Kepri
Kuasa hukum kapten kapal, M. Fahyumi (MF), secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Batam, Batamnews - Kasus penangkapan KM Rizky Laut IV oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. Kuasa hukum kapten kapal, M. Fahyumi (MF), secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis, 19 Juni 2025.
Agustinus Nahak, kuasa hukum MF, menyatakan langkah ini diambil karena proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hari ini kami telah mengajukan praperadilan dan permohonan sudah terdaftar. Kami ingin menguji keabsahan tindakan aparat, apakah sah secara hukum atau mengandung cacat formil," ujar Agustinus usai mendaftarkan permohonan di PN Batam.
Baca juga: Sengketa Lahan 1 Hektare di Batam: Pembangunan Perumahan Patam Lestari Terancam Batal
Menurutnya, penangkapan KM Rizky Laut IV dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (29/5/2025) di Perairan Sagulung, Batam. Proses tersebut dinilai melanggar prosedur karena tidak disertai surat perintah atau kondisi tertangkap tangan.
"Klien kami taat hukum, tetapi sebagai warga negara, dia berhak menguji prosedur penangkapan melalui praperadilan," tegas Agustinus.
Agustinus menjelaskan bahwa persidangan praperadilan biasanya berlangsung selama tujuh hari dengan hakim tunggal. Pihaknya berharap sidang ini dapat mengungkap fakta-fakta di balik penangkapan agar publik dapat menilai apakah tindakan aparat sesuai hukum.
"Pekan depan akan ditetapkan jadwal sidang. Kami ingin proses penangkapan dinilai secara terbuka di pengadilan," tambahnya.
MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih dari 20 hari. Kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan empat hari setelah penahanan, tetapi hingga kini belum ada respons dari Polda Kepri.
"Kami sudah mengajukan penangguhan, tetapi belum ada tanggapan," kata Agustinus.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya. "Jika terbukti tidak sah, kami meminta hakim mencabut status tersangka dan mengeluarkan SP3. Putusan pengadilan harus dihormati," tegasnya.
Agustinus menyoroti tindakan aparat yang dianggap tidak proporsional saat penangkapan. Petugas datang dengan senjata lengkap tanpa menunjukkan identitas atau surat tugas, memborgol, dan menodongkan senjata ke awak kapal.
"Ini hanya pelanggaran administratif, tetapi penanganannya seperti menangkap teroris. Awak kapal ketakutan, HP disita tanpa berita acara, bahkan kapal diarahkan ke jalur dangkal hingga kandas," tuturnya.
Baca juga: Batamnews Tolak Somasi Kuasa Hukum Akau Hollywood, Tantang Gunakan Hak Jawab
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat kapal kembali dari Perairan Kabil ke Tanjunguncang. Kapal dihampiri speedboat bermesin 200 PK yang membawa lima pria bersenjata. Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas, sementara telepon awak kapal langsung disita.
Setibanya di Dermaga Mako Polairud Polda Kepri sekitar pukul 11.30 WIB, kapten dan dua awak kapal diperiksa. Hanya MF yang ditahan, sedangkan dua awak lainnya dipulangkan setelah 12 jam pemeriksaan.
Surat penangkapan baru diserahkan kepada keluarga MF setelah proses berlangsung.
"Penangkapan dilakukan pada hari libur nasional dan diselesaikan dalam satu hari. Ini memberi kesan dipaksakan dan tidak sah secara hukum," pungkas Agustinus.
Dengan diajukannya praperadilan, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Sidang praperadilan diharapkan dapat mengungkap kebenaran serta memastikan hak-hak tersangka terlindungi sesuai prinsip negara hukum.

Komentar Via Facebook :