Suwanda alias A Kau Hollywood Muncul, Somasi Batamnews.co.id Jadi Sorotan

Suwanda alias A Kau Hollywood Muncul, Somasi Batamnews.co.id Jadi Sorotan

Konferensi pers terkait tanggapan atas somasi Suwanda alias A Kau Hollywood terkait pemberitaan damai DJ Misa dengan LC asal Vietnam di Kantor Batamnews pada Selasa 17 Juni 2025.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sosok Suwanda alias A Kau Hollywood muncul ke publik setelah namanya ramai disebut dalam pemberitaan kasus pengeroyokan DJ Stevanie Lim alias DJ Stevie oleh sejumlah LC dan DJ asal Vietnam di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club Batam.

Suwanda menyatakan bahwa nama "Akau Hollywood" yang disebut sebagai pihak perantara perdamaian antara DJ Stevie dan pelaku pengeroyokan adalah dirinya. Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Suwanda melalui Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners mengirimkan surat somasi kepada Batamnews.co.id. Somasi tersebut menuntut permintaan maaf secara terbuka dalam jangka waktu 3x24 jam.

Dr. Andi Fadlan, SH, MH, pengacara Suwanda yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum di Universitas Batam (Uniba), menilai bahwa penyebutan nama kliennya dalam berita telah mencemarkan nama baik dan merugikan reputasi Suwanda sebagai seorang pengusaha hiburan di Kota Batam.

"Kami menuntut klarifikasi dan permohonan maaf dari pihak Batamnews, karena pemberitaan tersebut telah menyebabkan kerugian immateriil terhadap nama baik klien kami," ujar Fadlan dalam keterangan resminya.

Menanggapi somasi itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam langkah yang diambil oleh Suwanda dan menyatakan bahwa upaya tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Ishlahuddin, perwakilan AJI Batam, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Menurutnya, somasi adalah langkah hukum umum yang tidak seharusnya digunakan terhadap produk jurnalistik.

"Kalau merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab sesuai UU Pers. Somasi bukan jalur yang tepat," tegas Ishlahuddin saat konferensi pers di Kantor Batamnews, Batam Centre.

Ketua AJI Batam, Yogi Saputra, juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan AJI Indonesia di Jakarta untuk mengantisipasi kemungkinan adanya langkah hukum di luar UU Pers yang bisa mengancam kebebasan media.

Menanggapi somasi tersebut, pihak Batamnews menunjuk Kantor Hukum Filemon Halawa & Partners sebagai kuasa hukum. Dalam konferensi pers, Advokat Filemon Halawa, S.Kom., SH., MH, bersama Adv. Saferiyusu Hulu, SH., MH, menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat Batamnews merupakan produk jurnalistik yang sah, telah melalui proses verifikasi, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Pers.

Dalam surat balasan tertanggal 17 Juni 2025 terhadap somasi bernomor 057/AF&P/Somasi/VI/2025, tim kuasa hukum Batamnews menegaskan beberapa poin penting:

  • Berita yang dimuat bukan bentuk pencemaran nama baik, melainkan pelaksanaan tugas jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

 

  • Akun media sosial Batamnews merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik resmi yang dijalankan PT Batam Media Siber.

 

  • Menolak tuntutan permintaan maaf karena pemberitaan telah memenuhi kaidah jurnalistik.

 

  • Menyatakan siap menerima hak jawab atau koreksi resmi dari pihak Suwanda jika disampaikan dalam waktu 3x24 jam sejak surat balasan dikirimkan.


"Jika pihak pengacara tetap mengabaikan UU Pers dan memilih jalur hukum umum, maka kami siap menghadapi dan melawan secara hukum," tegas Filemon.

Surat balasan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai lembaga terkait, yakni Dewan Pers, Kementerian Pendidikan dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Aliansi Jurnalis Independen, serta Ditreskrimsus Polda Kepri.

Sementara itu, perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar setelah DJ Stevie dan kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa memang telah terjadi perdamaian antara klien mereka dan pelaku pengeroyokan melalui sosok bernama Akau.

"Iya, Akau," ujar DJ Stevie saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Kuasa hukum Stevie pun menguatkan pernyataan tersebut. "Iya benar, kita punya semua bukti-buktinya jika itu yang menjadi permasalahan," ujarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :