Kuasa Hukum Siapkan Banding untuk Kompol Satria Nanda, Protes Vonis Seumur Hidup Tanpa Barang Bukti

Kuasa Hukum Siapkan Banding untuk Kompol Satria Nanda, Protes Vonis Seumur Hidup Tanpa Barang Bukti

Kuasa hukum Kompol Satria Nanda Calvin Wijaya, SH.

Nurjali

Batam, Batamnews – Kuasa hukum Kompol Satria Nanda Calvin Wijaya, SH, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding menyusul vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam hari ini, Selasa, 4 Juni 2025. 

Kuasa hukum mengkritik keras proses persidangan yang dinilai berjalan tanpa kehadiran barang bukti.

"Kita siapkan lagi berkas-berkas yang lebih komplit lagi agar nanti dalam banding lebih siap," tegas Calvin Wijaya, SH, usai pembacaan putusan. 

Ia menyatakan kebingungannya terhadap JPU dan Majelis Hakim yang memvonis kliennya, padahal menurutnya, "selama sidang perkara tersebut berjalan tanpa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan."

Baca juga: JPU Kejari Batam Pertimbangkan Banding atas Vonis Seumur Hidup untuk Kompol Satria Nanda

Dalam pledoi dan pernyataannya, Kompol Satria Nanda membantah keras keterlibatannya. Ia mengemukakan beberapa poin kunci pembelaan:

  1. Masa Tugas Singkat & Komunikasi: Ia baru bertugas 1,5 bulan di Kasat Narkoba dan tidak termasuk dalam grup WhatsApp utama anggota Satresnarkoba yang menjadi terdakwa.
  2. Ketidakhadiran di TKP: "Terlebih lagi saya tidak ada di lokasi penangkapan, lantas bagaimana saya bisa dipersangkakan oleh JPU... apakah pantas?" ujar Nanda dengan nada bertanya.
  3. Status Patsus Saat Laporan: Saat laporan polisi perkara dibuat, dirinya sedang menjalani penempatan khusus (patsus) akibat pelanggaran etik, yang status hukumnya masih dalam proses banding.
  4. Penetapan Tersangka Tidak Prosedural: Nanda mengaku ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu tanpa surat panggilan, surat perintah, atau surat penetapan tersangka. "Serta banyak sekali hak-hak saya sebagai tersangka yang tidak diberikan," ungkapnya.
  5. Bersikap Kooperatif: Ia menekankan tidak pernah melawan selama proses hukum, bahkan tidak mengajukan praperadilan seperti rekan terdakwa lainnya. "Bahwa saya bersifat kooperatif dan tidak pernah melawan institusi... saya selalu bersikap sopan dalam persidangan."

JPU Tidak Pertimbangkan Hal Meringankan: Nanda dengan nada kecewa menyatakan JPU tidak mempertimbangkan sikap kooperatifnya dan justru menilainya "berbelit-belit" dalam memberikan keterangan.

Baca juga: Sidang Menegangkan: Kompol Satria Nanda Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Hakim Tiwik, SH, menjatuhkan vonis seumur hidup berdasarkan pertimbangan bahwa Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika (Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009). 

Hakim menyatakan Nanda tidak hanya lalai, tetapi terlibat aktif dalam pengaturan peredaran sabu 1 kg yang seharusnya menjadi barang bukti negara, merusak citra Polri, dan mengkhianati sumpah jabatan.

"Hal yang meringankan nihil karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan," tegas Hakim dalam putusannya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Abdullah, SH; Alinaex HSB, SH, MH; Muhammad Arfian, SH, MKn) yang menuntut hukuman mati. JPU menilai Nanda menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Usai pledoi Nanda, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim kemudian bermusyawarah sebelum akhirnya membacakan putusan hukuman seumur hidup. 

Pihak Kejaksaan disebutkan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggap lebih ringan dari tuntutan.

Kuasa hukum Nanda kini fokus menyiapkan berkas banding, berpegang pada argumen ketiadaan barang bukti langsung di persidangan dan kejanggalan prosedur yang dialami kliennya sejak awal penetapan sebagai tersangka. Nasib Kompol Satria Nanda selanjutnya akan ditentukan di tingkat banding.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :