PT Hapsibah Menang atas Gugatan Hukum Rekanan Bisnisnya di PN Batam Hingga MA

PT Hapsibah Menang atas Gugatan Hukum Rekanan Bisnisnya di PN Batam Hingga MA

Direktur Utama PT Hapsibah, Juli, didampingi oleh kedua kuasa Hukumnya Nofrizal dan Yanto. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – PT Hapsibah berhasil memenangkan seluruh gugatan hukum yang dilayangkan oleh mitra bisnisnya, PT Bintang Kepri Jaya (BKJ), dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam hingga Mahkamah Agung (MA). 

Kemenangan ini menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan tidak berdasar secara hukum.

Kisah ini bermula ketika PT Hapsibah mendapatkan proyek dari PT Siemens Indonesia (SI) dalam pengerjaan proyek Shell LNG Canada, berdasarkan Contract Order Nomor 4509797344. 

Untuk mendukung pelaksanaan proyek, PT Hapsibah menggandeng PT BKJ sebagai penyedia seluruh material scaffolding melalui perjanjian kerja sama Nomor 2499/L/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Baca juga: May Day 2025, Wali Kota Batam Tanam 1.000 Pohon Mangrove Bersama Buruh di Tanjung Piayu

Namun dalam perjalanannya, PT BKJ gagal memenuhi kebutuhan proyek sebagaimana disyaratkan oleh PT SI. Gagal memenuhi kewajiban, PT BKJ kemudian melibatkan pihak ketiga tanpa persetujuan atau hubungan hukum dengan PT Hapsibah maupun PT SI.

"Masalah muncul ketika PT BKJ melibatkan pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan kami. Hal ini memicu konflik, terutama soal pembayaran terhadap pihak ketiga tersebut," ujar Nofrizal, kuasa hukum PT Hapsibah, Jumat, 2 Mei 2025.

Meski proyek akhirnya berhasil diselesaikan oleh PT Hapsibah, permasalahan hukum terus bergulir. 

"Bu Juli (Direktur PT Hapsibah) sempat dilaporkan ke Polresta Barelang dan Polda Kepri oleh PT BKJ dan pihak lain, namun kedua laporan tersebut telah dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," terang Yanto, kuasa hukum lainnya.

Tidak puas di ranah pidana, PT BKJ kemudian membawa perkara ini ke ranah perdata. Beberapa gugatan diajukan ke PN Batam, namun seluruhnya berujung pada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Adapun daftar gugatan yang ditolak tersebut adalah:

  • Perkara No. 172/Pdt.G/2022/PN Btm – Putusan pada 4 Januari 2023.
  • Perkara No. 173/Pdt.G/2022/PN Btm – Putusan pada 4 Januari 2023.
  • Perkara No. 144/Pdt.G/2023/PN Btm – Putusan pada 10 Oktober 2023.
  • Perkara No. 41/Pdt.G/2023/PN Btm – Putusan pada 10 Oktober 2023.

"Semua gugatan tersebut telah inkrah, bahkan sampai tingkat kasasi. Hanya satu perkara lagi yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap," jelas Nofrizal.

Baca juga: 193 Kasus HIV Terdeteksi di Batam dalam Empat Bulan, Dinkes Perkuat Skrining dan Edukasi Seks Aman

Pihak PT Hapsibah melalui Direktur Utama, Juli, pun menyampaikan klarifikasi bahwa berbagai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat. 

Ia menegaskan bahwa keberhasilan menyelesaikan proyek serta kemenangan hukum yang diraih adalah bentuk komitmen PT Hapsibah dalam menjalankan bisnis secara profesional dan sesuai aturan.

Selain itu, Juli juga mengungkapkan bahwa dalam berita acara Terkait serah terima material scaffolding dari area PT SI, bahwa semua vendor akan diselesaikan oleh PT BKJ, adapun beberapa vendor yakni, PT Kian Sukses Primalindo, PT Leonard Mandiri, dan PT Putra Sukses Bersaudara.

"Sesuai dengan yang tertuang diberita acara bahwa yang menyelesaikan pembayaran kepada para vendor tersebut ialah tanggungjawab PT BKJ," ucap Juli.

Hingga kini, PT Hapsibah masih aktif menjalankan berbagai proyek di wilayah Kepulauan Riau, membuktikan eksistensinya di tengah tantangan dan dinamika hukum yang dihadapi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :