Diskon Tiket Pesawat 6% Juni-Juli 2025! Ini Syarat & Periode Berlaku 

Diskon Tiket Pesawat 6% Juni-Juli 2025! Ini Syarat & Periode Berlaku 

Ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 6% untuk periode Juni-Juli 2025. Diskon ini diberikan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebagai bagian dari Paket Diskon Transportasi.  

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025. "Diskon ini bertujuan untuk mendorong mobilitas masyarakat sekaligus mendukung sektor transportasi dan pariwisata," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp430 miliar untuk insentif PPN-DTP tersebut. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari harga tiket, turun dari tarif normal sebesar 11%.  

Baca juga: Dor Dor Dor! Kencan Online di MiChat Berujung Begal, 2 Pelaku Ditembak Polisi

Masyarakat yang ingin memanfaatkan diskon ini harus memperhatikan periode pembelian dan penerbangan. Diskon berlaku untuk pembelian tiket tanggal 5 Juni–31 Juli 2025, dengan periode penerbangan pada rentang waktu yang sama.  

Menko Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga. 

"Langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memperkuat stabilitas di tengah tantangan global," jelasnya.  

Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, pemerintah berharap mobilitas masyarakat meningkat selama periode Juni-Juli 2025, sehingga berdampak positif pada sektor transportasi, pariwisata, dan perekonomian nasional.  

Baca juga: Identitas Pria yang Tergantung di Pohon di Bintan Timur Terungkap, Diduga Bunuh Diri Akibat Tekanan Ekonomi

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memastikan jadwal penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan maskapai penerbangan terkait.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :