Jaksa Tak Terima Hukuman Seumur Hidup Kompol Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Langsung Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tak terima atas putusan seumur hidup terhadap Kompol Satria Nanda.
Jaksa mengungkapkan,majelis hakim dalam amar putusannya telah meyakini secara sah dan meyakinkan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang itu terbukti bersalah.
Banyak hal yang memberatkan. Termasuk soal sosok Satria Nanda yang seorang penegak hukum namun terlibat mufakat jahat dalam jual beli narkoba.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Eks Kasat Narkoba Barelang Kompol Satria Nanda Hukuman Penjara Seumur Hidup
“Mengingat dalam amar putusan majelis hakim telah menyatakan yakin terdakwa terbukti bersalah, kami menyatakan banding,” ujar Jaksa Alinaex mewakili para JPU.
JPU sebelumnya menuntut hukuman mati Kompol Satria Nanda serta empat anggotanya yang lain.
Sementar vonis yang dijatuhkan sedikit di bawahnha atau lebih ringan jadi seumur hidup.
Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan Banding untuk Kompol Satria Nanda, Protes Vonis Seumur Hidup Tanpa Barang Bukti
Sementara itu, penasihat hukum Satria Nanda, Calvin Wijaya mengatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Calvin.
Komentar Via Facebook :