Sidang Menegangkan: Kompol Satria Nanda Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Sidang Menegangkan: Kompol Satria Nanda Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Enam Mantan Anggota Sat Res Narkoba Polresta Barelang, saat Sampai di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6) pagi. Keenam tersangka ini akan divonis oleh Hakim Tiwik

Nurjali

Batam, Batamnews – Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 4 Juni 2025. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.  

Sidang pembacaan vonis digelar secara terbuka di ruang persidangan PN Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Douglas dan Hakim Andi Bayu. Sidang ini menyedot perhatian publik mengingat status terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum.  

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Eks Kasat Narkoba Barelang Kompol Satria Nanda Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelum pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan opsi kepada Satria Nanda untuk mendengar pokok-pokok putusan saja. 

"Apakah terdakwa keberatan jika dibacakan pokok-pokoknya saja?" tanya Hakim Tiwik. Satria Nanda menyatakan tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemaparan amar putusan.  

Majelis Hakim menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terdakwa dinyatakan tidak hanya lalai dalam menjalankan tugas, tetapi juga terlibat aktif dalam pengedaran sabu seberat 1 kg yang seharusnya menjadi barang bukti negara.  

“Terdakwa telah merusak citra institusi Polri dan mengkhianati sumpah jabatan,” tegas Hakim Tiwik dalam putusannya.  

Selama persidangan, Satria Nanda sempat membantah keterlibatan langsung, mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh bawahannya. Namun, majelis hakim menilai pembelaannya tidak cukup. 

“Tidak ada hal yang meringankan karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan,” tambah hakim.  

Baca juga: Detik-Detik Pembacaan Vonis Kasus Narkoba Dimulai, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jadi yang Pertama

JPU yang terdiri dari Abdullah, S.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., menyatakan akan mempertimbangkan banding atas putusan ini. Keluarga terdakwa terlihat terpukul. 

Satria Nanda sendiri hanya menunduk dan ditenangkan pengacaranya usai vonis dibacakan.
Selain Satria Nanda, empat mantan anggota Polresta Barelang lainnya—Sigit Fadillah, Rahmadi, Wan Rahmat, dan satu tersangka lain —juga dituntut hukuman mati oleh JPU. 

Sementara lima terdakwa lain, yaitu Junaidi, Alex Chandra, Arianto, Ibnu Maruf, dan Jaka Surya, dituntut hukuman seumur hidup. Sidang sempat berlangsung tegang ketika JPU meminta untuk meringkas pembacaan tuntutan karena berkas perkara mencapai 400 lembar per terdakwa. Permintaan ini disetujui majelis hakim untuk mempercepat proses.  

Salah satu momen paling dramatis terjadi ketika Kompol Juwita (istri terdakwa) menangis tersedu-sedu dan keluar ruangan setelah vonis dibacakan.  

Putusan ini menjadi sorotan tajam mengingat pelaku adalah oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Vonis seumur hidup bagi Satria Nanda menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap aparat yang menyalahgunakan wewenang.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :