Satria Nanda yang Dituntut Hukuman Mati Baru Menjabat 4 Bulan jadi Kasat, Ini Profil Lengkapnya
Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Batam, Batamnews – Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 26 Mei 2025. Vonis ini terkait perannya dalam penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Profil Singkat Satria Nanda, Pangkat terakhir: Komisaris Polisi (Kompol), Alumni: Akademi Kepolisian (Akpol) 2008, Riwayat jabatan: April 2024: Kasat Resnarkoba Polresta Barelang (gantikan Kompol Rayendra Arga Prayana), Sebelumnya: Kasubdit Patroli Air Udara (Kasubditpatroliairud) Ditpolairud Polda Kepri, Kapolsek Lubuk Baja, Kota Batam.
Mutasi terakhir: Dipindahkan ke Polresta Barelang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri No. STR/179/III/2024 (27 Maret 2024).
Baru 4 bulan menjabat, Satria dan 10 anggota Satresnarkoba Barelang diperiksa **Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri** pada Agustus 2024. Pemeriksaan ini hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap Polresta Barelang.
Baca juga: Jelang Vonis Kompol Satria Nanda Dkk, Belasan Polisi Berjaga di PN Batam
Keterlibatan Satria didakwa berawal dari menyisihkan barang bukti sabu 1 kg. Dalam persidangan (17 Maret 2025), mantan Kapolres Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengungkap bahwa Satria mengaku dipengaruhi oleh Shigit Sarwo Edi (Kanit 1 Satresnarkoba, juga terdakwa).
Tuntutan JPU: Hukuman mati untuk Satria dan 4 anggota (Shigit Shargo Edhi, Rahmadi, Fadillah, Wan Rahmat). 6 polisi lain: Tuntutan seumur hidup (Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, Jaka Surya). 2 warga sipil (Aziz Martua Siregar & Zulkifli Simanjuntak): Tuntutan 20 tahun penjara.
Satria menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Propam Polda Kepri sebelum persidangan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," ucap Jaksa Ali Naek di PN Batam.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam jaringan narkoba terorganisir. Selain Satria, 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya juga dituntut hukuman berat dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba.
Tuntutan hukuman mati diajukan untuk empat anak buah Satria, yaitu mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Shargo Edhi, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat.
Enam mantan polisi lainnya dituntut penjara seumur hidup. Mereka adalah Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.
Baca juga: Sidang Hukuman Mati Satria Nanda Berakhir Haru, Air Mata Mengalir di Ruang Pengadilan
Sementara itu, di luar jajaran kepolisian, dua terdakwa sipil yang berperan sebagai kurir dan bandar sabu, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Kompol Satria Nanda adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008. Ia menjabat Kasat Narkoba Polresta Balerang sejak April 2024. Sebelumnya, Kompol Satria Nanda mengemban amanah sebagai Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Lubuk Baja. Namun atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.
Komentar Via Facebook :