Daftar Nama-nama Polisi yang Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkoba
Satria Nanda dan Mantan Anggota Sat Narkoba Polresta Barelang, saat mendengarkan dakwaan Hakim di Persidangan Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Sidang lanjutan perkara penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menjatuhkan tuntutan berat: lima orang dituntut pidana mati dan lima lainnya pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kasatnarkoba, yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana secara terencana dan sistematis dalam perkara penyisihan sabu seberat 1 kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda oleh karena itu dengan pidana mati," tegas JPU Ali Naek di persidangan.
Jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Bahkan, Satria dinilai telah menodai tugas sebagai aparat penegak hukum, justru memimpin pemufakatan jahat dalam jaringan narkotika internasional. Ia disebut berbelit-belit dalam persidangan dan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalih ditekan, padahal bukti video membantahnya.
Tuntutan mati juga diajukan kepada empat mantan anggotanya:
- Shigit Shargo Edhi (mantan Kasubnit 1)
- Rahmadi
- Fadillah
- Wan Rahmat
Sementara itu, lima mantan anggota lainnya dituntut hukuman seumur hidup, yakni:
- Ariyanto
- Alex Chandra
- Ibnu Ma’ruf Rambe
- Jaka Surya
- Junaidi
Sedangkan dua orang lain yang berperan sebagai kurir dan bandar, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut pidana 20 tahun penjara.
Sidang digelar dengan pengamanan ekstra ketat. Puluhan personel dari Polresta Barelang dan Polda Kepri diturunkan untuk mengamankan proses hukum yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama Hakim Douglas dan Andi Bayu. Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus turut hadir memantau jalannya sidang.
Komentar Via Facebook :