681 Baliho Liar Ditertibkan di Batam, Pengusaha Diberi Deadline hingga 2 Juni
Tim Gabungan Tertibkan Baliho Reklame di Depan Pollux Habibie, Batam Kota, Selasa (27/05/2025) malam. (Foto: batamnews.co.id)
Batam, Batamnews – Penataan wajah kota kembali jadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam. Sebanyak 681 titik baliho dan papan reklame liar ditertibkan dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Yang menarik, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, ikut terjun langsung dalam aksi penertiban tersebut. Didampingi sejumlah kepala dinas, ia menyusuri titik-titik reklame yang berdiri di lahan yang tak sesuai peruntukan dan tidak mengantongi izin resmi.
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari Pemko Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam. Aksi ini menyasar reklame yang selama ini mengganggu estetika kota sekaligus merugikan pendapatan daerah.
Ultimatum: Bongkar Sendiri Sebelum 2 Juni!
Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata 681 reklame bermasalah. Beberapa pemilik reklame sudah proaktif melakukan pembongkaran mandiri, seperti CV. Sunli Media dan PT. Renzo.
“Ini jadi contoh positif. Kami beri kesempatan sampai 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri. Setelah itu, akan ada tindakan tegas: penyegelan, surat peringatan, atau pembongkaran paksa,” tegas Rudi.
Estetika & PAD Jadi Tujuan
Penertiban ini bukan sekadar urusan ketertiban visual kota. Lebih jauh, langkah ini juga menyasar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang selama ini bocor karena pemasangan ilegal.
“Setelah ini, pengusaha akan kami arahkan ke lokasi resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Tujuannya jelas: tertib, estetis, dan mendukung pendapatan daerah,” ujar Rudi.
Wajah Kota Lebih Bersih, Regulasi Lebih Tegas
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak warga menilai penertiban reklame liar adalah bagian dari komitmen Pemko Batam untuk menghadirkan kota yang lebih rapi, bersih, dan tertib secara tata ruang.
Aksi ini menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha: taati aturan, atau siap-siap ditindak!

Komentar Via Facebook :