Tertibkan Tata Kota, Pemkot dan BP Batam Fokus Bersihkan Reklame Tak Berizin
Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penataan titik reklame Kota Batam dalam upaya menertibkan reklame liar dan yang tidak memiliki izin resmi.
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penataan titik reklame Kota Batam dalam upaya menertibkan reklame liar dan yang tidak memiliki izin resmi.
Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam pada Senin (26/5/2025).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya terkait perencanaan dan penataan titik reklame Kota Batam.
"Rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, terkait perencanaan dan penataan titik reklame Kota Batam. Secara jelas akan diatur dalam rancangan peraturan Wali Kota Batam sebagai revisi Perwako No 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam," jelas Jefridin.
Untuk melaksanakan penataan titik reklame di Kota Batam, akan dibentuk tim bersama antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam yang disebut Task Force. Tim ini akan diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam.
Tim gabungan ini akan melakukan penertiban di sembilan kecamatan yang ada di Kota Batam dan dijadwalkan akan dimulai pada Senin (2/6/2025). Dalam pelaksanaannya, penertiban titik reklame akan diprioritaskan di Kecamatan Batam Kota.
Reklame yang akan menjadi target pembongkaran adalah reklame yang berada pada titik liar yang tidak sesuai dengan masterplan kota. Selain itu, pemilik reklame diwajibkan untuk melengkapi perizinan dan menyerahkan garansi bank sebagai jaminan bongkar serta asuransi konstruksi.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame terkait rencana pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin.
"Tentunya sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP akan menyurati pemilik reklame terkait pemberitahuan pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin. Pemberitahuan pembongkaran ini akan dimulai tanggal 26 Mei sampai dengan 1 Juni 2025," tutur Jefridin.
Langkah ini diambil sebagai upaya penataan kota yang lebih tertib dan sesuai dengan masterplan pembangunan Kota Batam, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan reklame yang sah dan berizin.

Komentar Via Facebook :