Korban Pengeroyokan di Baloi Kolam Laporkan Kembali ke Polda Kepri Setelah 3 Tahun Tanpa Kejelasan

Korban Pengeroyokan di Baloi Kolam Laporkan Kembali ke Polda Kepri Setelah 3 Tahun Tanpa Kejelasan

Korban pengeroyokan di kawasan Baloi Kolam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Setelah menunggu hampir tiga tahun tanpa kejelasan hukum, korban pengeroyokan di kawasan Baloi Kolam, Jimson Silalahi, akhirnya melaporkan kembali kasusnya ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). 

Langkah ini diambil akibat kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Batam Kota yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.  

Dalam konferensi pers di Bengkong City, Jumat, 30 Mei 2025, Jimson menyatakan ketidakpuasannya atas proses hukum yang berlarut-larut.  

Baca juga: Mantan Kapolda Kepri Laporkan 3 Media Online atas Pemberitaan Cemarkan Nama Baik

"Saya ingin laporan ini ditindaklanjuti oleh kepolisian. Seakan-akan polisi menutupi kasus ini. Padahal, kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun, tapi tak kunjung usai," ujarnya.  

Laporan polisi bernomor STPL/607/X/2022/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri telah dibuat pada 10 Oktober 2022. Namun, hingga kini, Jimson merasa belum mendapat keadilan.  

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, 11 September 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Jimson dan anaknya yang berusia empat tahun sedang berbelanja di acara pesta STM di Baloi Kolam.  

Ketika hendak pulang, Jimson menyapa seorang tetangga dengan melambaikan tangan. Namun, sapaan itu justru memicu kekerasan.  

"Saya melambaikan tangan untuk menyapa. Entah kenapa, dia malah menendang saya. Saat saya jatuh, dua orang lainnya datang dan langsung mengeroyok saya," jelasnya.  

Yang lebih memilukan, peristiwa itu terjadi di hadapan anaknya.  

"Mereka mengeroyok saya di depan anak saya. Mental anak yang melihat kejadian seperti itu pasti terganggu," tambah Jimson dengan nada prihatin.  

Setelah melapor ke polisi, kasus ini justru dihentikan dengan alasan "kurang cukup bukti" melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak tiga kali.  

Tidak terima, Jimson mengambil jalur praperadilan dan menemukan bukti baru (novum).

Baca juga:  Polda Kepri Kejar Pemilik Kapal KM. Rizki Laut-IV, Terduga Otak Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal

"Dari keterangan polisi, mereka bilang tidak ada cukup bukti. Makanya saya ajukan praperadilan. Di pengadilan, ditemukan fakta bahwa ada 60 orang memberikan keterangan palsu. Dari situ, kami lanjutkan laporan ke Polda Kepri," paparnya.  

Jimson juga menyoroti kontradiksi antara keterangan di kepolisian dan fakta di pengadilan.  

"Di polisi, kasus ini dianggap tidak ada. Tapi di pengadilan, terbukti ada," tegasnya.  

Jimson berharap Polda Kepri dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum.  

"Tidak boleh ada pelaku yang jelas bersalah justru kebal hukum. Ini negara hukum," tegasnya menutup konferensi pers.  

Dengan dilaporkannya kembali kasus ini, korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :