BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 2 Ton Sabu, 6 Tersangka Ditangkap, 2 WNA Thailand Terlibat 

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 2 Ton Sabu, 6 Tersangka Ditangkap, 2 WNA Thailand Terlibat 

Tim Gabungan Gelar Konferensi Pers Hasil Tangkapan 2 Ton Narkoba Sabu di Dermaga Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin (26/05/2025). (foto. batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.000.000 gram (2 ton)—jumlah terbesar dalam sejarah Indonesia. 

Hasil operasi tersebut dipaparkan di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kota Batam. Kepala BNN RI, Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menyatakan bahwa dalam operasi ini, petugas mengamankan enam tersangka, empat Warga Negara Indonesia (WNI): HS, LC, FR, dan RH  
serta Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand: WP dan TL. 

Operasi gabungan ini berlangsung di perairan Kepulauan Riau pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 15.30 WIB. 

Baca juga: Lori Terguling di Jalan Adi Sucipto KM.10 Tanjungpinang, Sempat Bikin Macet Akibat Muatan Berlebih

Awalnya, tim menerima laporan intelijen mengenai kapal motor yang diduga membawa narkotika dan akan melintasi perairan Indonesia. Setelah analisis mendalam, dilakukan pemetaan dan observasi di wilayah tersebut.  

Pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, tim berhasil menghentikan kapal motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut. Saat digeledah, ditemukan 31 kardus berisi puluhan bungkus plastik teh merek Guanyinwang warna hijau yang ternyata mengandung serbuk kristal sabu. Kemudian 36 kardus tambahan tersembunyi di tangki bahan bakar kapal.  

Total, 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu (2 ton) berhasil diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Satria Nanda Cs: Lima Dituntut Mati, Lima Seumur Hidup

Keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antara BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL dalam memerangi narkotika. Dengan pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah potensi penyalahgunaan sabu oleh sekitar 8 juta orang (jika 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang).  

Jenderal Polisi Marthinus menegaskan komitmen aparat untuk terus memberantas jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dan mewujudkan Generasi Emas 2045.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :